Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fadli Zon Nilai Eksekusi Buni Yani Tak Disebut dalam Putusan Kasasi MA
30 Januari 2019 20:21 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Terdakwa ujaran kebencian Buni Yani akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok pada Jumat (1/2). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Buni Yani pada 26 November 2018 lalu. Putusan itu sudah inkrah.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang juga menyebut eksekusi itu harus dikaji kembali. Sebab menurutnya, dalam salinan putusan Kasasi MA tidak terdapat perintah eksekusi terhadap Buni Yani.
"Ya menurut saya kalau membaca sepintas dari kasasi enggak ada perintah eksekusi, menolak dari semua pihak," kata Fadli di DPP Gerindra, Rabu (30/1).
Menurut Fadli yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, mengatakan kajian tersebut dimaksudkan untuk melihat kembali dasar hukum eksekusi Buni Yani. Jangan sampai, kata Fadli, melampaui kewenangan dari kejaksaan yang diperintahkan pengadilan.
"Jadi perlu ada tim hukum dikaji jangan sampai abuse of power, melampaui kewenangan. Saya melihat dari putusan kasasinya enggak ada perintah untuk eksekusi," imbuhnya.
Sebelumnya, Buni Yani menyebut dirinya telah menerima surat dari Kejari Depok untuk menyerahkan diri. Ia akan dieksekusi ke penjara pada Jumat (2/1). Ia pun menyebut akan memenuhi panggilan Kejari Depok.
"Dua hari yang lalu saya dapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok. Akan dilakukan eksekusi penjara 1 Februari hari Jumat, lusa. Dan hari ini saya dapat salinan dari MA. Yang mengatakan ada dua keputusannya bahwa satu kasasi saya ditolak dan kasasi jaksa penuntut umum itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak dan (putusan) kedua bayar Rp 2.500 biaya perkara. Insyaallah saya lunasi," kata Buni Yani.
ADVERTISEMENT
"Jadi pelaksanaan eksekusi Jumat 1 Februari jam 9 pagi saya sudah masuk penjara lusa. Kita akan datang," pungkasnya.
Buni Yani mengajukan kasasi ke MA dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018. Proses hukum yang membelit Buni sudah berlangsung sejak 2016 lalu. Meski sudah diputus oleh MA hingga kini Buni Yani belum dieksekusi. Padahal putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Buni Yani merupakan terpidana ujaran kebencian. Ia dijerat UU ITE karena memposting status berisi cuplikan pidato Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kini ingin dipanggil BTP) di akun Facebook yang diduga menyinggung SARA dan menimbulkan kebencian pada awal Oktober 2016.
Buni Yani dituntut pidana penjara selama 2 tahun karena dinilai terbukti melanggar UU ITE. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan, yakni 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT