Fadli Zon Sebut Putusan MK soal Kumpul Kebo dan LGBT Kontroversial

15 Desember 2017 10:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi LGBT (Foto: TuendeBede/Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi LGBT (Foto: TuendeBede/Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Plt Ketua DPR Fadli Zon berada di pihak yang kontra terhadap putusan MK tentang kumpul kebo dan LGBT tidak dipidana. Hal ini terkait dengan situasi di Indonesia yang religius.
ADVERTISEMENT
"Bagi saya secara pribadi ini satu hal yang kontroversial," kata Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12).
Dia menilai perlu kajian dari kalangan ahli bahwa kita ini berada di satu era baru, tapi negara yang masyarakatnya masih religius baik Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan lain-lain.
"Ini tentu dikembalikan kepada tokoh-tokoh bagaimana ada perkembangan zaman yang seperti ini. Maksudnya di satu sisi terutama dalam hukum yang ada di dalam hukum positif kita yang perlu dikaji," lanjutnya.
Fadli Zon  (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon (Foto: Moh Fajri/kumparan)
Fadli Zon hingga saat ini belum membaca putusan lengkap MK tersebut. "Saya belum lihat. Nanti saya kaji dulu," ucap politisi Gerindra ini.
Bagaimana dengan pernyataan MUI bahwa putusan MK bertentangan dengan agama?
ADVERTISEMENT
"Justru itu, yang tadi saya sampaikan bahwa ini kontroversial tetapi secara hukum harus kita kaji. Hakim MK kan mengadili hukum konstitusi kita, jadi ada dalam hukum, kita tidak ada atau dari sisi konstitusi kita yang tidak menampung itu. Saya kira masalah ini harus ada kajian dalam agar adil bagi semua pihak," imbuhnya.
Pada Kamis (14/12) Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal kumpul kebo dan LGBT bisa dipidana. Namun keputusan tersebut tidak diambil dengan suara bulat. Empat dari sembilan hakim konstitusi berpendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut.
Keempat hakim tersebut adalah Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Aswanto, serta Arief Hidayat.
Mereka sepakat bahwa Mahkamah diberikan tugas dan kewenangan yang punya kewajiban konstitusional untuk menjaga norma undang-undang tidak mereduksi, menyempit, melampaui batas atau bahkan bertenangan dengan nilai agama dan sinar ketuhanan.
ADVERTISEMENT
Gugatan terkait kumpul kebo, pemerkosaan dan LGBT didasarkan alasan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan sosial budaya di Indonesia.