Fadli Zon Setuju Koruptor Nyaleg Lagi: Apa Harus Dihukum Selamanya?

16 September 2018 16:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menjawab pertanyaan wartawan di Seminar Nasional 'Paradoks Indonesia' di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Sabtu (1/9,2018). (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menjawab pertanyaan wartawan di Seminar Nasional 'Paradoks Indonesia' di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Sabtu (1/9,2018). (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung telah mengizinkan para mantan narapidana kasus korupsi maju kembali sebagai caleg di Pemilu 2019. Dari putusan ini, harapan publik terhadap lembaga parlemen yang bersih dari korupsi pupus. Kini, masyarakat tinggal menunggu komitmen parpol, apakah tetap mencalonkan atau menarik seluruh calegnya yang berlatar belakang mantan napi korupsi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal teresebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon berpendapat, para caleg yang berlatar belakang napi korupsi sudah menjalani hukumannya. Sehingga tak masalah jika diberikan kesempatan lagi menjadi caleg.
“Kan mereka itu melihat juga harus ke depan. Dan mereka kan sudah menjalani hukuman dan kesalahan di masa lalu. Artinya kan mereka kan sudah membayar kesalahannya di masa lalu. Apakah orang itu harus dihukum selamanya? Ya, memangnya mereka itu manusia yang sempurna yang mengambil keputusan itu,” kata Fadli di sela-sela acara Ijtima Ulama jilid II di Grand Cempaka Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).
Sejak dari awal polemik eks napi koruptor jadi caleg bergulir, Gerindra, kata Fadli, tetap pada pendiriannya yakni bersandar pada UU Pemilu yang menyebutkan setiap warga negara berhak dipilih dan memilih.
ADVERTISEMENT
“Setuju dengan undang undang (pemilu). Undang-undang mengatakan begitu, kalau undang-undangnya mengatakan lain, ya itu bicara lain,” pungkasnya.
MA pada Kamis (13/9) lalu memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
Permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan sekitar 12 pemohon, salah satunya oleh M Taufik yang merupakan ketua DPD Gerindra DKI, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayato, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dana Ririn Rosiana. Mereka menilai Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor untuk nyaleg bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Salah satu pemohon, Wa Ode Nurhayati, merupakan mantan terpidana kasus suap dana infrastruktur daerah dan pencucian uang sebesar Rp 50,5 miliar.