Fadli Zon soal Gugatan Jusuf Kalla Cawapres: Bisa-bisa Seumur Hidup

23 Juli 2018 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadli Zon (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kans Jusuf Kalla kembalil maju untuk ketiga kalinya di Pemilu Presiden makin terbuka, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memproses gugatan soal syarat capres-cawapres tidak pernah menjabat lebih dari dua kali dalam jabatan yang sama.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menghormati adanya gugatan tersebut. Namun, dia menilai UU mengatur hal tersebut memang untuk membatasi masa jabatan presiden dan wapres agar tidak seperti zaman orde baru.
"Tentu harus kembali kepada semangat konstitusi kita, yaitu pembatasan masa jabatan presiden dan wapres. Kalau tidak, nanti orang bisa menawar-nawar tiga kali, empat kali. Bisa-bisa nanti seumur hidup lagi kayak dulu," ucap Fadli Zon di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (23/7).
Selain itu, Wakil Ketua DPR itu menilai aturan itu dibutuhkan karena perlu ada regenerasi kepemimpinan. Sudah bukan zamannya seseorang menjabat presiden dan wakil presiden terus menerus. Jusuf Kalla sudah dua kali jadi wapres meski tidak berturut-turut.
ADVERTISEMENT
"Regenerasi sudah pasti. Itu kan suatu hal yang niscaya, tidak terelakan," ucap Fadli.
Jokowi dan Jusuf Kalla. (Foto: presidenri.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan Jusuf Kalla. (Foto: presidenri.go.id)
Fadli melanjutkan, bahkan di negara-negara Amerika Serikat, masa jabatan dibatasi bukan hanya untuk presiden dan waki presiden, tapi juga anggota dewan dan kepala daerah.
"Saya kira itu semangat kita dan komitmen kita di awal," tegasnya.
Gugatan dalam Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu itu dilayangkan oleh Partai Perindo ke Mahkamah Konsitutisi (MK). Mereka berharap JK bisa maju Pilpres untuk ketiga kali. Gugatan ini diperkuat dengan keputusan JK menjadi pihak terkait dalam perkara ini di MK.