Fahira Idris: Sikap Anies Tutup Alexis Patut Ditiru Kepala Daerah Lain

28 Maret 2018 16:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto: Dok. Fahira Saleh)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto: Dok. Fahira Saleh)
ADVERTISEMENT
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mencabut izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, perusahaan yang menaungi dan mengelola sejumlah usaha hiburan termasuk Alexis dan 4Play, menjadi peringatan keras bagi pengusaha tempat hiburan malam (THM) lain di Jakarta. Mereka diminta agar jangan pernah coba-coba melanggar aturan dan hukum.
ADVERTISEMENT
“Hanya ada satu pilihan. Ikuti dan taati aturan dan hukum, maka usaha bisa terus beroperasi. Karena sekali saja melanggar, semua unit usaha THM akan ditutup semuanya. Silakan berbisnis, tapi harus taat aturan,” kata Anggota DPD wakil dari DKI Jakarta, Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (28/3).
Suasana depan Alexis usai penutupan (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana depan Alexis usai penutupan (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Fahira mengungkapkan, cara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno menertibkan pengusaha THM ‘nakal’ patut ditiru oleh kepala daerah lain di Indonesia. Menurutnya, Anies menegakkan hukum sangat tegas dan tanpa kompromi, tetapi dalam prosesnya begitu elegan serta tidak menimbulkan kegaduhan sama sekali.
“Tidak perlu mengirim pasukan, hanya dengan secarik kertas, ‘keangkuhan’ hotel yang dulu bagai tidak tersentuh hukum ini, runtuh. Dari sini kita belajar bahwa ketegasan pemimpin itu bukan volume suaranya, tetapi keteguhan hatinya tegakkan aturan,” tukas Ketua Komite III DPD RI ini.
ADVERTISEMENT
Fahira juga mengapresiasi terobosan yang dilakukan Anies Baswedan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 terkait izin usaha pariwisata di ibu kota.
“Jadi, selain pengawasan oleh Pemda lebih optimal dan kemudahan urusan perizinan, kepastian usaha tercipta, para pengusaha THM lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya dan berpikir dua kali jika melanggar. Saya rasa Pergub seperti ini patut diadopsi kepala daerah lain,” ungkap Fahira.