Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fahmi Darmawansyah Gaji Napi Pembunuhan Rp 1,5 Juta untuk Jadi Asisten
5 Desember 2018 17:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Fahmi Darmawansyah memiliki dua asisten di Lapas Sukamiskin, Bandung. Dua asisten itu Aldi Candra dan Andri Rahmat. Keduanya mendapatkan gaji dari Fahmi yang dibayarkan setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
"Aldi Candra dan Andri Rahmat bertugas sebagai asisten pribadi Fahmi Darmawansyah untuk membersihkan kamar, membelikan makanan, memijat, dan mengurus kepentingan lainnya yang digaji masing-masing sebesar Rp 1,5 juta per bulan," kata anggota Jaksa KPK, M Takdir Suhan, dalam pembacaan dakwaan untuk terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Takdir membacakan itu dalam persidangan di PN Tipikor Bandung, Rabu (5/12).
Fahmi ditahan di Lapas Sukamiskin atas kasus suap terkait Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia divonis 2 tahun 8 bulan.
Jaksa Takdir melanjutkan, Andri Rahmat adalah napi kasus pembunuhan dan divonis 17 tahun. Dia bersama Aldi menjadi tahanan pendamping.
Dalam dakwaan disebutkan juga, lewat Andri, Fahmi memberikan mobil Mitsubishi Triton untuk Wahid Husen. Mobil itu seharga Rp 427 juta.
ADVERTISEMENT
Jaksa Takdir dalam pembacaan dakwaan juga menyinggung Fahmi membuka jasa renovasi sel dan membangun saung di Lapas Sukamiskin. Tak hanya itu saja, dia juga membuka penyewaan kamar khusus untuk pasangan suami istri. Harga sewanya Rp 650 ribu.
"Andri Rahmat yang mengelolanya," terang Jaksa Takdir membacakan dakwaan.