Fahri Hamzah: Standar Presiden itu Sukarno, Raksasa Intelektual Dunia

3 Juli 2018 19:06 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahri Hamzah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold menjadi 0 persen. Menurut Fahri, penghapusan ambang batas tersebut dapat memunculkan calon pemimpin yang berkualitas. Minimal memiliki standar seperti Presiden RI pertama Sukarno.
ADVERTISEMENT
"Supaya apa? agar presiden kita yang jago dong, standar presiden kita itu Sukarno, raksasa intelektual dunia," ujar Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7).
Fahri menjelaskan, standar pemimpin Indonesia saat ini jauh dari sosok Sukarno. Sehingga dikhawatirkan, calon pemimpin bangsa di masa datang akan mengalami penurunan kualitas.
"(kalau standar) sekarang ini enggak, susah kita," terangnya.
Presiden Sukarno (Foto: belajar.kemendikbud.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Sukarno (Foto: belajar.kemendikbud.go.id)
Menurut Fahri, Indonesia akan melesat menjadi negara maju jika pemimpinnya hebat dan jago, seperti Sukarno. Bukan seperti pemimpin yang selalu kesusahan atau empot-empotan dalam menjalani tugasnya.
"Indonesia kapan mau maju kalau pemimpinnya empot-empotan. Ini pemimpin empot-empotan enggak bisa angkat sayap republik, yang kita cari yang jago yang bisa angkat sayap republik ini. Supaya republik ini terbang tinggi," harapnya.
ADVERTISEMENT
Gugatan ambang batas pencalonan presiden 20 persen meminta agar ketentuan soal ambang batas menjadi 0 persen. Artinya semua partai politik bisa mengusung pasangan capres-cawapres, meski tidak punya kursi di DPR.
Jika gugatan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka, seluruh parpol bisa mengusun pasangan capres dan cawapres, tanpa harus memiliki kursi di DPR. Selama ini, syarat presidential threshold mengharuskan sejumlah partai berkoalisi demi memenuhi syarat kursi 20 persen di DPR.