Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Fakta Kasus Suap Infrastruktur yang Jerat Bupati Pakpak Bharat Remigo
19 November 2018 6:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Romigo diduga akan menggunakan uang suap tersebut untuk mengamankan istrinya dari jeratan hukum yang saat ini tengah ditangani oleh penegak hukum di Kota Medan.
"Uang tersebut diduga untuk keperluan pribadi bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggi (18/11).
Berikut fakta-fakta kasus suap Bupati Bharat Remigo Yolando Berutu:
1. Remigo Ditangkap melalui OTT KPK
Kasus suap sejumlah proyek di Dinas PUPR yang menjerat Remigo terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (17/11) malam dan Minggu (18/11) pagi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang dan barang bukti uang Rp 150 juta yang dibungkus dengan tas kertas.
ADVERTISEMENT
Sebanyak empat orang ditangkap di Medan, sedangkan 2 orang lainnya ditangkap di Jakarta dan Bekasi. Keempat orang yang ditangkap di Medan yakni Remigo, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, seorang swasta Hendriko Sembiring, dan pegawai honorer pada Dinas PUPR, Syekhani. Sedangkan ajudan Bupati Pakpak Bharat, Jufri Mark Bonardo Simanjuntak diamankan di Jakarta dan seorang swasta bernama Reza Pahlevi diamankan di Bekasi.
2. Tiga Orang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Setelah pemeriksan, KPK kemudian menetapkan tiga dari enam orang yang di-OTT sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Ketiganya yaitu Remigo, David Anderson Karosekali, dan Hendriko Sembiring.
Ketiga orang tersebut diduga merupakan pihak penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Saat ini, KPK masih menelusuri sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap tersebut. Termasuk, memburu pihak pemberi suap.
3. Remigo Terima Suap Rp 550 juta
KPK mengindikasi total uang suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat yang diterima Remigo mencapai Rp 550 juta.
Uang suap itu diduga diterima Remigo dalam tiga kesempatan. Yakni tanggal 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta, tanggal 17 November sebesar Rp 150 juta, dan Rp 250 juta.
4. Suap yang Diterima Remigo untuk Amankan Kasus Hukum Istrinya
Remigo diduga akan menggunakan uang suap tersebut untuk mengamankan istrinya dari jeratan hukum. Saat ini kasus yang menjerat istrinya itu tengah ditangani oleh penegak hukum di Kota Medan.
ADVERTISEMENT
5. Partai Demokrat Akan Pecat Remigo
Remigo merupakan Bupati Pakpak Bharat periode 2015-2020 sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Pakpak Bharat. Partai Demokrat mengaku belum menerima laporan dari DPD Sumatera Utara terkait ditangkapnya Remigo karena diduga menerima suap.
Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Imelda Sari dalam keterangan persnya menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
Imelda menuturkan setiap kader Partai Demokrat yang maju pencalegan atau Pilkada telah menandatangani pakta integritas, termasuk menghindari praktik korupsi. Jika kader seperti Remigo terbukti melakukan korupsi, maka dia harus siap menerima sanksi yakni dipecat dari partai.
6. Kekayaan Remigo Capai Rp 43,7 miliar
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses di laman acch.kpk.go.id, Remigo terakhir melaporkan kekayaannya pada 9 Juni 2018. Remigo tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 43,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Kekayaan Remigo itu didominasi kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 41,6 miliar.
Tetapi, kekayaan Remigo itu justru menurun ketimbang laporan LHKPN sebelumnya pada 23 Maret 2016 lalu, atau saat ia menjadi Bupati Pakpak Bharat di periode kedua 2016-2021. Dalam LHKPN pada 2016 itu, Remigo memiliki harta kekayaan senilai Rp 54,4 miliar.