Fakta tentang Pelawak Qomar yang Tersangkut Kasus Pemalsuan Dokumen

26 Juni 2019 6:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurul Qomar. Foto: Instagram/@haji.nurulqomar
zoom-in-whitePerbesar
Nurul Qomar. Foto: Instagram/@haji.nurulqomar
ADVERTISEMENT
Setelah lama tidak terdengar, nama pelawak Qomar Empat Sekawan kembali muncul dalam pemberitaan. Hanya saya, kali ini laki-laki yang memiliki nama asli Nurul Qomar kembali menarik perhatian karena dijebloskan ke penjara.
ADVERTISEMENT
Pentolan grup 'Empat Sekawan' yang juga mantan anggota DPR dari Demokrat ini diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan terkait jabatannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) pada 2017. UMUS merupakan universitas pertama di Brebes yang diresmikan oleh Wagub Jateng kala itu, Rustriningsih, pada tahun 2013.
Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono, membenarkan penahanan Qomar. Dia mengatakan, sebelum ditahan, Qomar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes.
"Ya memang benar, dia (Nurul Qomar) sudah kita tahan. Untuk sementara yang bersangkutan di tahanan Mapolres Brebes," ucap Aris, Selasa (25/6).
Nurul Qomar. Foto: Instagram/@haji.nurulqomar
Aris menerangkan, kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Nurul Qomar, terkait pemalsuan ijazah. Diduga ijazah itu digunakan untuk syarat sebagai rektor UMUS.
ADVERTISEMENT
"Kasusnya terkait pemalsuan ijazah S2 dan S3. Ijazah itu yang digunakan yang bersangkutan untuk syarat sebagai Rektor UMUS beberapa waktu lalu," jelasnya.
Qomar ditangkap polisi di rumahnya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (24/6). Qomar tiba di Mapolres Brebes sekitar Selasa tengah malam (25/6).
Sebelum ditangkap, Qomar disebut sudah mendapatkan dua kali surat panggilan dari penyidik Tipidter Satreskrim Polres Brebes. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono.
"Dua bulan lalu sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Untuk kemudian kita lakukan penangkapan," ucap Aris Supriyono.

Kronologi

Adapun kronologi perkara yang melibatkan aktor kawakan ini terjadi sejak bulan Januari tahun 2017. Saat itu, Nurul Qomar melamar sebagai rektor UMUS dengan mencantumkan SKL program pascasarjana dan doktor di curriculum vitae (CV) miliknya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pada November 2017, saat UMUS akan menggelar wisuda, Nurul Qomar diminta menunjukkan ijazah S2 dan S3 oleh pihak kampus. Namun demikian, yang bersangkutan tak bisa menunjukkan ijazah tersebut.
"Pihak kampus di Brebes pun kemudian mengirim surat kepada kampus Nurul Qomar terkait status dan ijazah yang bersangkutan. Jawaban dari kampus, yang bersangkutan belum lulus baik S2 atau S3. Tapi, memang sedang menempuh studi di sana (Jakarta)," beber dia.
Nurul Qomar (kiri). Foto: Instagram/@haji.nurulqomar
Kapolres menyatakan, berkas kasus pemalsuan dokumen ijazah berupa surat keterangan lulus (SKL) yang melibatkan Nurul Qomar sudah lengkap atau P21. "Untuk selanjutnya kita segera serahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes. Saat ini, kita sedang berkoordinasi," kata dia.
Sedangkan kuasa Hukum Nurul Qomar, Furqon Nurjaman, meminta kepada pihak Kepolisian Resor Brebes tak menahan kliennya. Pertimbangannya, yakni kondisi riwayat penyakit Qomar dan adanya kesalahpahaman dalam perkara yang menjerat kliennya.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, kami memohon dari pihak kuasa hukum dan keluarga agar Pak Nurul Qomar tidak ditahan. Sudah kita ajukan surat permohonannya. Dan juga, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan itu (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah ya," ucap Furqon Nurjaman di Mapolres Brebes.
Furqon belum mengetahui dari mana asal muasal SKL tersebut. "Yang jelas sesuai penuturan klien saya, beliau sudah mengajukan disertasi dan siap sidang," katanya.
Atas kasus tersebut, Nurul Qomar dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Dengan ancaman paling lama selama enam tahun penjara.