Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fayakhun Minta USD 300 Ribu ke Penyuap Bakamla untuk Munas Golkar
24 Januari 2018 21:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi disebut pernah meminta transfer uang sejumlah 300 ribu dolar AS kepada Dirut PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah sebagai fee proyek pengadaan drone dan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut, dan Kementerian Perhubungan. Uang itu disebut Fahmi akan diberikan kepada para petinggi Partai Golkar pada saat momentum Munas Golkar tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap saat Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Arief, yang bersaksi dalam sidang terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1).
"Terkait Munas Partai Golkar tersebut Saudara Fayakhun membutuhkan dana atau fulus, untuk itu Saudara Fayakhun Andriadi meminta untuk dicairkan terlebih dahulu sebesar 300 ribu US dolar, untuk diberikan kepada para petinggi Partai Golkar. Sedangkan sisanya akan diberikan kepada pejabat partai kelas bawah," kata Jaksa Kiki saat membacakan BAP.
Kemudian Erwin menjelaskan, pada saat itu dirinya dimintai tolong Fayakhun untuk menyampaikan kepada Fahmi Darmawansyah. Karena pada saat itu Fahmi sulit dihubungi.
Lalu Erwin menyampaikan hal itu kepada anak buah Fahmi, Adami Okta. Setelah adanya transfer uang itu, Fayakhun mengkonfirmasi kepada Erwin bahwa sudah ada uang masuk.
ADVERTISEMENT
"Ngirimnya dua kali, 100 dan 200, benar?" tanya Jaksa Kiki kepada Erwin.
"Iya, itu Fayakhun menginformasi kepada saya ada transfer dua lagi, 100 dan 200," jelas Erwin.
Selain itu, Jaksa KPK juga menampilkan dan membacakan percakapan antara Fayakhun dengan Erwin. Kemudian Jaksa menanyakan perihal percakapan terkait Munas Golkar kepada Erwin.
"Maksudnya apa, 'Bro kalau dikirim Senin maka masuk di tempat saya Kamis atau Jumat depan. Padahal Jumat depan sudah munas Golkar'," tanya Jaksa ke Erwin saat membacakan kembali percakapan Erwin dengan Fayakhun.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, disebut memberikan uang sebesar 927 ribu dollar AS kepada Fayakhun Andriadi. Uang diduga diberikan agar Komisi I, selaku rekanan Badan Keamanan Laut di 2016, menyetujui perusahaan Fahmi untuk memenangkan proyek pengadaan drone dan satellite monitoring.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Fahmi Darwansyah yang juga bersaksi membenarkan telah mentranfer uang sekitar Rp 12 miliar, melalui mantan karyawanya, Adami Okta. Namun uang yang diberikan dalam bentuk dolar AS. Sedangkan Fahmi sudah divonis bersalah karena terbukti memberikan suap. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara saat dikonfirmasi terkait transfer Rp 12 mililar, Fayakhun enggan berkomentar banyak.
"Nanti biar itu melalui proeses hukum saja," ujarnya singkat.