ForBali Tuntut Perpres Reklamasi Teluk Benoa Dicabut

27 Agustus 2018 17:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi damai Tolak Reklamasi  oleh ForBali dan masyarakat Bali mencapai puncak, Sabtu (25/8) di depan Kantor Gubernur Bali. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi damai Tolak Reklamasi oleh ForBali dan masyarakat Bali mencapai puncak, Sabtu (25/8) di depan Kantor Gubernur Bali. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Izin lokasi atas rencana reklamasi Teluk Benoa sudah berakhir seiring tidak lolosnya kembali Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diajukan oleh pihak PT TWBI ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga 25 Agustus 2018 pukul 24.00 WIB.
ADVERTISEMENT
ForBali, sebagai salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menolak reklamasi Teluk Benoa, menyatakan bahwa proyek tersebut gagal terlaksana.
"Kami komunikasi dengan KLHK, valid informasi yang kami dapatkan berarti per 26 Agustus 00.00 WIB, izin sudah kadaluarsa. Sampai batas itu, valid kami dapatkan informasi bahwa amdal PT TWBI tidak layak dan rekomendasi oleh KLHK masih sama. Menteri belum terbitkan izin lingkungan karena AMDAL-nya belum mengatasi dampak socio cultural. Maka rencana reklamasi oleh PT TWBI batal alias gagal," ujar Koordinator ForBali, Wayan Gendo Suardana di Kantor Walhi Denpasar, Senin (27/8).
Ia menyampaikan, ini merupakan kemenangan ForBali dan masyarakat Bali pada umumnya, yang sedari awal menolak rencana reklamasi Teluk Benoa 700 ha oleh PT TWBI. Walaupun begitu, menurutnya perjuangan belum selesai hingga Perpres 51 tahun 2014 dicabut.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikarenakan selama Perpres tersebut masih ada, kemungkinan proyek reklamasi Teluk Benoa lainnya akan kembali terjadi oleh pihak lain. Diketahui perpres tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Aksi tolak reklamasi Teluk Benoa (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi tolak reklamasi Teluk Benoa (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
"Kemenangan ini tidak memadamkan sikap kritis kita, karena ke depan masih ada tugas untuk advokasi Perpres 51 Tahun 2014 bisa dicabut atau perpres baru yang mengembalikan teluk benoa kembali jadi wilayah konservasi," katanya.
Tak hanya itu, kemenangan rakyat Bali ini, lanjut Gendo, diharapkan bisa menjadi pemantik bagi masyarakat lainnya untuk bisa mengkritisi pembangunan yang tidak adil. Dan pelajaran bagi pengusaha juga pemerintah agar mau mengakomodir kepentingan lingkungan dan masyarakat dalam melakukan pembangunan, khususnya di Bali.
"Semoga ini jadi pemantik seluruh masyarakat bisa mengkritisi pembangunann yang tidak adil. Ini pelajaran bagi penguasa dan pengusaha yang akan berinvestasi agar tidak semena-mena, dan memperhatikan kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat," kata Gendo.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga berterimakasih kepada KLHK yang telah objektif melakukan proses penilaian AMDAL dengan berpatokan pada prosedur yang ada.
Sementara terkait pernyataan yang diberikan oleh Gubernur Terpilih Wayan Koster dan Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama kepada media massa pada Jumat (24/8) lalu, pihak ForBali telah mengirimkan surat terbuka termasuk data respon Wayan Koster yang dikumpulkan selama 5 tahun rakyat Bali menolak reklamasi tersebut.