Formappi sebut Ada Aturan Internal yang Lindungi Kemalasan Anggota DPR

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lucius Karus. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lucius Karus. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Kosongnya 500 kursi saat rapat paripurna ke-21 masa persidangan ke V tahun 2018-2019 ditanggapi oleh Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (Formappi). Menurut mereka, terdapat mekanisme atau aturan internal di DPR, yang bisa melindungi bolosnya para wakil rakyat saat rapat paripurna.

"Masalahnya perkara ketidakhadiran ini dilindungi secara rapi oleh DPR. MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dibentuk untuk menyempurnakan perlindungan atas kemalasan anggota," kata Lucius Karus, peneliti Formappi saat dihubungi kumparan, Selasa (9/7).

Salah satu wujudnya adalah salah satu aturan yang menyebut bahwa anggota yang telah izin untuk tidak mengikuti rapat paripurna tetap dihitung hadir. Meski, jumlah mereka yang telah mengajukan izin tak diketahui oleh publik.

"Bayangkan sudah beberapa kali rapat paripurna hanya dihadiri oleh tak lebih dari 80 orang anggota. Walau sesungguhnya tak memenuhi kuorum, DPR pun menyiasatinya dengan menganggap anggota yang izin sebagai anggota yang hadir. Ini kan manipulasi namanya," kata Lucius.

Rapat paripurna DPR RI ke 21 di gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (9/7). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Lucius pun menambahkan, sanksi seberat apapun tak akan membuat mereka jera, sejauh data mengenai ketidakhadiran dewan selalu bisa ditutup rapat oleh DPR. Jika hal itu masih dirahasiakan, maka DPR selalu bisa melindungi kemalasan anggotanya.

Jika diberi solusi untuk memperketat, mengubah, atau mengganti aturan, Lucius tetap pesimis. Karena, tabiat malas bahkan sudah ada pada anggota dewan sejak dulu. Ia berpendapat, komitmen dari para anggota dewan lah yang bisa menyelamatkan kinerja para wakil rakyat tersebut.

" Tanpa komitmen, yang selalu akan terjadi adalah ketertutupan bagi publik untuk melakukan kontrol atas anggota DPR yang malas,"

Selain hal diatas, ketidakhadiran para anggota dewan tersebut disebabkan oleh kepastian nasib mereka 5 tahun kedepan. Jadi, para anggota dewan enteng saja menghindari rapat karena kepastian sudah dalam genggaman. Entah itu terpilih kembali atau tidak.

"Kepastian itu membuat anggota DPR tak merasa terbebani untuk hadir dalam rapat paripurna di penghujung periode ini. Hadir atau tidak hadir nasib 5 tahun mendatang sudah dipegang," kata Lucius.