Foto: 'Jumat Keramat' Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akhirnya keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9/2019), setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama 7 jam.
Keluar dari ruang pemeriksaan, ia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan dalam kondisi terborgol. Tampak dalam foto, Imam menutupi tangannya yang terborgol dengan sebuah map berwarna merah muda.
Imam terkena 'kutukan' Jumat Keramat KPK. Istilah 'Jumat Keramat' memang sempat akrab di telinga awak media maupun masyarakat. Disebut keramat karena di hari Jumat, KPK kerap membuat keputusan penting ihwal nasib para koruptor.
Imam memulai karier politiknya di Partai Kebangkitan Bangsa, dan terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama 2 periode, yakni periode 2004-2009 dan 2009-2014 daerah pemilihan Jawa Timur.
Setelah itu, ia menerima mandat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang dilantik pada 27 Oktober 2014, pada Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla.
Yang paling diingat dalam masa kepemimpinannya, pada 2015 dia menandatangani Surat Keputusan (SK) bernomor 0137 tahun 2015 tentang pembekuan PSSI. Karena hal tersebut, PSSI tidak bisa menggelar kompetisi resmi.
Selain itu, pada 2018, Kemenpora harus menyiapkan dukungan langsung terhadap para atlet saat Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games dan Asian Para Games.
Imam adalah tersangka dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi. Ia dijerat sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Total suap atau gratifikasi yang diduga diterima Imam dan Ulum mencapai Rp 26,5 miliar.
