Foto: Melihat Efektivitas Ganjil Genap di Jakarta

25 Juni 2019 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan sistem ganjil-genap di Jakarta berimbas kepada berkurangnya jumlah kendaraan yang melintas di beberapa ruas jalan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Penerapan sistem ganjil genap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto.
Jalan lain seperti sebagian Jalan Jenderal S. Parman mulai ujung simpang Jalan Tomang Raya hingga Simpang Jalan KS Tubun, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. Selain itu, penerapan sistem ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Lembaga pengukur tingkat kemacetan di kota-kota besar dunia, TomTom Traffic Index, mencatat adanya penurunan tingkat kemacetan di Jakarta sebesar 8 persen di tahun 2018.
Dikutip dari laman TomTom Traffic Index, Senin (17/6), tingkat kemacetan Jakarta pada tahun 2017 tercatat 61 persen. Lalu di tahun 2018 turun menjadi 53 persen.
ADVERTISEMENT
Turunnya tingkat kemacetan ini membuat posisi Indonesia sebagai kota termacet di dunia turun dari sebelumnya posisi 4 menjadi 7. Penurunan ini menjadi yang terbesar di antara kota-kota lainnya, dari total 403 kota yang diteliti.
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di Jl. Ahmad Yani, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di Mampang, Jakarta, selstan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Penerapan aturan ganjil-genap di MT Haryono, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Penerapan aturan ganjil-genap di MT Haryono, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Penerapan aturan ganjil-genap di MT Haryono, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan