Foto: Perjalanan Ahmad Dhani di Kasus Ujaran Kebencian

Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani berawal dari tiga kicauan yang diunggah di akun Twitter @ahmaddhaniprast pada 7 Maret 2017 lalu.
Cuitan-cuitan itu dianggap mengandung ujaran kebencian oleh Jack Lapian, salah satu relawan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tanpa menunda-nunda, Jack kemudian melaporkan Dhani ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017.
Pada 10 oktober 2017 Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah ditindaklanjuti laporan oleh kepolisian, akhir November 2017 Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.



Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan pada 3 Januari 2018 lalu.
Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 April 2018. Mengenakan T-shirt bertuliskan #2019GantiPresiden, saat itu Dhani menyempatkan diri membuat video blog alias vlog di hadapan wartawan sebelum sidang dimulai.



Persidangan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut bergulir selama beberapa bulan. Saksi dari pihak JPU maupun Ahmad Dhani telah dihadirkan. Keterangan masing-masing dari mereka pun sudah diperdengarkan.

Pada 26 November 2018, tibalah saatnya JPU membacakan tuntutannya. JPU menilai Dhani terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian Dhani kemudian dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun.


Dhani tak begitu saja menerima tuntutan JPU terhadapnya. Ia pun telah menyampaikan pleidoi atau nota keberatan.
Menurut Dhani, kasusnya ini murni politik, bukan hukum murni. Dia mengaku ada beberapa oknum yang mengatakan secara langsung kepadanya terkait kasusnya yang dipolitisasi.


Ahmad Dhani divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam sidang kasus ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). Oleh majelis hakim, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
Majelis hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).




Tampak Ahmad Dhani berkaca-kaca usai persidangan selesai. Lantas ia dibawa masuk ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.





