Foto: Perjalanan Ahmad Dhani di Kasus Ujaran Kebencian

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019).  (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani berawal dari tiga kicauan yang diunggah di akun Twitter @ahmaddhaniprast pada 7 Maret 2017 lalu.

Cuitan-cuitan itu dianggap mengandung ujaran kebencian oleh Jack Lapian, salah satu relawan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tanpa menunda-nunda, Jack kemudian melaporkan Dhani ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017.

Pada 10 oktober 2017 Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah ditindaklanjuti laporan oleh kepolisian, akhir November 2017 Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.

Ahmad Dhani ketika memenuhi panggilan Kepolisian (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani ketika memenuhi panggilan Kepolisian (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
Ahmad Dhani diperiksa polisi (Foto: Antara/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani diperiksa polisi (Foto: Antara/Reno Esnir)
Ahmad Dhani diperiksa polisi. (Foto: Antara/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani diperiksa polisi. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan pada 3 Januari 2018 lalu.

Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 April 2018. Mengenakan T-shirt bertuliskan #2019GantiPresiden, saat itu Dhani menyempatkan diri membuat video blog alias vlog di hadapan wartawan sebelum sidang dimulai.

Sidang Perdana Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Perdana Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Sidang Perdana Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Perdana Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Sidang Perdana Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Perdana Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)

Persidangan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut bergulir selama beberapa bulan. Saksi dari pihak JPU maupun Ahmad Dhani telah dihadirkan. Keterangan masing-masing dari mereka pun sudah diperdengarkan.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)

Pada 26 November 2018, tibalah saatnya JPU membacakan tuntutannya. JPU menilai Dhani terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian Dhani kemudian dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun.

Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARAFOTO/Raya)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARAFOTO/Raya)
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARAFOTO/Raya)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARAFOTO/Raya)

Dhani tak begitu saja menerima tuntutan JPU terhadapnya. Ia pun telah menyampaikan pleidoi atau nota keberatan.

Menurut Dhani, kasusnya ini murni politik, bukan hukum murni. Dia mengaku ada beberapa oknum yang mengatakan secara langsung kepadanya terkait kasusnya yang dipolitisasi.

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/12). (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/12). (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/12). (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/12). (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ahmad Dhani divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam sidang kasus ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). Oleh majelis hakim, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

Majelis hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).

Suasana sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)

Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Senin (28/01). (Foto: Ronny/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Senin (28/01). (Foto: Ronny/kumparan)
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Senin (28/01). (Foto: Ronny/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Senin (28/01). (Foto: Ronny/kumparan)
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019).  (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Tampak Ahmad Dhani berkaca-kaca usai persidangan selesai. Lantas ia dibawa masuk ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Ahmad Dhani usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berada di mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berada di mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.)
Ahmad Dhani di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Ahmad Dhani (kedua kiri) di Rutan Cipinang. (Foto: Twitter/@Dahnilanzar)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani (kedua kiri) di Rutan Cipinang. (Foto: Twitter/@Dahnilanzar)
Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. (Foto: Twitter/@Dahnilanzar)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. (Foto: Twitter/@Dahnilanzar)