Foto: Wajah Perancang Rusuh Demo Mahasiswa dan Aksi Mujahid 212

18 Oktober 2019 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka kasus bom Molotov di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019) Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka kasus bom Molotov di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019) Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perencanaan demo rusuh menggunakan bom rakitan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
ADVERTISEMENT
Mereka berencana menyusup dalam Aksi Mujahid 212. Mereka juga menyediakan bom molotov dalam ricuh demo di depan DPR.
Dalam rilis ini, polisi menetapkan 21 tersangka yang merupakan kelompok Dosen IPB, Abdul Basith, perancang kerusuhan dalam Aksi Mujahid 212, Selasa (24/9/2019) lalu.
Dihadirkan juga barang bukti berupa bom molotov siap pakai, bahan bahan peledak pembuat bom dan beberapa telepon genggam.
Puslabfor Mabes Polri Yandri (kanan) Kanit 3 Jatanras AKP Abdul Rohim (kedua dari kanan) Kasubdit Kamneg AKBP Dwi Asih (kiri) Kabid Humas Polda Metro Argo Yuwono (kedua dari kiri) saat konfrensi pers terkait kasus bom Molotov. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Barang bukti terkait kasus bom Molotov di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019) Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Barang bukti terkait kasus bom Molotov di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019) Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sebelumnya, polisi menangkap 5 orang yang diduga merancang demo ricuh. Kelimanya ditangkap diduga usai merencanakan kericuhan dan membuat bom ikan rakitan.
Kelima orang ini berasal dari profesi yang berbeda, ada dosen hingga pekerja swasta. Salah satunya merupakan dosen pengajar IPB, Abdul Basith.
Para tersangka dijerat dengan pasal 178 KUHP dan atau 212 KUHP dan atau 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP. Hukuman paling berat dipenjara selama delapan tahun.
Barang bukti terkait kasus bom Molotov di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019) Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Kabid Humas Polda Metro, Kombespol Argo Yuwono menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus bom Molotov, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019 Foto: Helmi Afandi/kumparan
Para tersangka kasus bom Molotov di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019) Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Para tersangka kasus bom Molotov di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019) Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Kabid Humas Polda Metro, Kombespol Argo Yuwono (kedua kiri) saat konferensi pers terkait kasus bom Molotov, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019 Foto: Helmi Afandi/kumparan
Puslabfor Mabes Polri Yandi (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus bom Molotov, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019 Foto: Helmi Afandi/kumparan
Puslabfor Mabes Polri Yandi (kedua kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus bom Molotov, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019 Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT