Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perencanaan demo rusuh menggunakan bom rakitan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
ADVERTISEMENT
Mereka berencana menyusup dalam Aksi Mujahid 212. Mereka juga menyediakan bom molotov dalam ricuh demo di depan DPR.
Dalam rilis ini, polisi menetapkan 21 tersangka yang merupakan kelompok Dosen IPB, Abdul Basith, perancang kerusuhan dalam Aksi Mujahid 212, Selasa (24/9/2019) lalu.
Dihadirkan juga barang bukti berupa bom molotov siap pakai, bahan bahan peledak pembuat bom dan beberapa telepon genggam.
Sebelumnya, polisi menangkap 5 orang yang diduga merancang demo ricuh. Kelimanya ditangkap diduga usai merencanakan kericuhan dan membuat bom ikan rakitan.
Kelima orang ini berasal dari profesi yang berbeda, ada dosen hingga pekerja swasta. Salah satunya merupakan dosen pengajar IPB, Abdul Basith.
Para tersangka dijerat dengan pasal 178 KUHP dan atau 212 KUHP dan atau 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP. Hukuman paling berat dipenjara selama delapan tahun.
ADVERTISEMENT