Foto: Wajah Pria Pengancam Penggal Jokowi Berbaju Tahanan
ADVERTISEMENT
Polisi menggelar konferensi pers setelah berhasil menangkap pria berinisial HS, pelaku yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5). Dalam konferensi pers tersebut polisi tidak menghadirkan pelaku, polisi hanya menunjukkan pakaian yang digunakan pelaku serta foto pelaku yang sudah mengenakan baju tahanan.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar dan terancam hukuman mati.
"Dijerat pasal 104 KUHP ya. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya, Minggu (12/5).
Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
HS ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Bogor, Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB. Tidak ada perlawanan saat penangkapan ini.