COVER KONTEN SPESIAL, Front Pembela Islam, FPI

FPI di Simpang Jalan

16 Mei 2019 11:57 WIB
ADVERTISEMENT
Demo Massa FPI  di Jakarta pada 10 November 2014. Foto: AFP/ADEK BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Demo Massa FPI di Jakarta pada 10 November 2014. Foto: AFP/ADEK BERRY
Sebuah petisi online di laman change.org membuat ramai media sosial beberapa hari belakangan. Desakan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, itu berjudul “Stop Izin FPI”.
ADVERTISEMENT
Petisi yang diinisiasi pemilik akun “Ira Bisyir” itu muncul sejak Senin (6/5). Hingga Kamis (16/5) pukul 09.00 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani 416.439 orang. Dalam keterangan petisinya, Ira meminta Mendagri tak memperpanjang pendaftaran FPI.
“Organisasi tersebut adalah merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI. Mohon sebarluaskan petisi ini agar tercipta Indonesia yang aman dan damai," tulis Ira Bisyir di laman tersebut.
Legalitas FPI di situs Kemendagri, tercatat dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Kepemilikan SKT merupakan kewajiban ormas yang tidak berbadan hukum, berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Dua hari setelah petisi berisi penolakan terhadap FPI bergulir, petisi tandingan kemudian muncul. Pembuatnya adalah akun “Imam Kamaludin”. Dalam petisi yang berjudul ‘Dukung FPI Terus Eksis’ itu, Imam mengatakan FPI layak mendapatkan perpanjangan izin.
ADVERTISEMENT
Dia berargumen, selama ini FPI banyak berbuat bagi masyarakat di Indonesia. Hingga Kamis (16/5) petisi tersebut telah ditandatangani 182.721 ribu orang.
“FPI yang kita tahu faktanya selalu berkontribusi pada hal positif, seperti membantu korban bencana alam di setiap daerah bahkan yang terpencil harus tetap didukung eksistensinya” tulisnya dalam keterangan petisi.
Suasana kantor FPI saat menunggu sukarelawan jihad di Gaza pada 6 Januari 2009. Foto: AFP/ADEK BERRY
kumparan berusaha menghubungi kedua penggagas petisi, namun hasilnya nihil. Tak ada identitas dan kontak jelas yang bisa merujuk langsung ke pembuat kedua petisi.
Bila menengok ke belakang, ini bukan kali pertama eksistensi FPI digoyang. Pada tahun 2012, Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi sempat mengancam akan membekukan FPI. Pemicunya karena sejumlah anggota FPI merusak kantor Kemendagri, menyusul aksi mendesak pemerintah membatalkan Perda Miras pada 12 Januari 2012.
ADVERTISEMENT
Tinggal selangkah lagi Kemendagri membekukan FPI. Karena, Gamawan pada saat itu telah mengeluarkan dua teguran keras kepada FPI yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Upaya pembubaran FPI juga pernah dilakukan Plt Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama.
Aanggota Front Pembela Islam (FPI) berdiri di depan spanduk yang menyatakan persyaratan jihad. Foto: AFP/ADEK BERRY
Basuki mengirimkan surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun, tak ada tindak lanjut permintaan itu, karena Kemenkumham tak punya wewenang membubarkan ormas.
Yang pasti, proses pendaftaran ulang FPI masih akan melalui mekanisme panjang. Soedramo, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, mengatakan ada banyak komponen yang akan menjadi bahan pertimbangan. Masukan masyarakat hanya menjadi salah satu instrumen penilaian.
Soedarmo mengatakan petisi penolakan atau dukungan untuk FPI merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat. Namun ia tak menyebut seberapa kuat petisi tersebut bisa memengaruhi putusan.
ADVERTISEMENT
“Masukan-masukan itu mana yang positif mana yang negatif kan gitu, kalau masukannya mungkin seperti ada masukan negatif maka ini perlu dibahas dan didiskusikan,” tambahnya.
Mekanisme pengajuan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas tidak berbadan hukum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Tata cara perpanjangan SKT ormas mirip dengan prosedur pendaftaran awal.
“Tata cara pendaftaran ormas berlaku secara mutatis mutandis (dengan perubahan yang perlu-perlu)” dikutip dari Pasal 23 Permendagri tersebut.
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) menutup jalan Mh Thamrin saat berunjuk rasa di depan gedung Bawaslu. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Ada 12 dokumen administratif yang menjadi syarat pendaftaran, seperti, AD/ART hingga Nomor Pokok Wajib Pajak. Ormas yang mengajukan pendaftaran SKT juga bisa melampirkan dokumen pendukung lain, misalnya surat rekomendasi dari pejabat negara, pemerintah dan tokoh.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, bila semua dokumen lengkap, Kemendagri punya waktu 15 hari untuk memutuskan menerbitkan dan menolak permohonan SKT. Kewenangan itu berada di tangan Tim Pembinaan dan Penertiban Ormas.
“Dalam forum itu nanti ada dari Kepolisian, TNI, Kemenhumkam, Kementerian Agama dan yang lain,” ujar Soedarmo, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri kepada kumparan.
Ia mengatakan, setiap instansi punya catatan terkait sepak terjang ormas yang mengajukan perpanjangan pendaftaran. Masukan-masukan itu nantinya akan menjadi rekomendasi bagi Tim Pembinaan dan Penertiban Ormas.
Pro-kontra keberadaan FPI, menurut Sosiolog Universitas Indonesia Ganda Upaya, bisa dimaklumi. Di satu sisi, ada masyarakat yang dibuat resah dengan aksi FPI. Di pihak lain, ada yang merasa keberadaan FPI justru memberi dampak positif pada hal-hal tertentu.
ADVERTISEMENT
Ganda mencermati fenomena kemunculan FPI sebagai wujud kegelisahan sekelompok masyarakat terhadap permasalahan sosial. Dalam hal ini bentuknya didorong motif keagamaan, yang menurut dia, bukan barang baru sepanjang perjalanan bangsa Indonesia.
Baginya, FPI tak muncul dalam konteks kosong. Ada kegagalan instrumen negara yang menjadi latar kemunculannya. Ganda mencontohkan peredaran minuman keras yang membuat resah karena kegagalan penegak hukum mengatasinya.
Infografik FPI dari Waktu ke Waktu Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
“Saya tak mendukung FPI melakukan sweeping, tapi juga minta polisi aktif. Ada persoalan, polisi menjalankan tugasnya enggak?" ucapnya.
Ganda tak setuju bila hak hidup FPI diberangus, selama tak ada pelanggaran yang benar-benar fatal. “Tapi kalau dia mau mendirikan negara Islam, saya setuju (dibubarkan),” ia berujar.
Sosiolog Universitas Indonesia, Ganda Upaya Foto: Nesia Qurrota A'yuni/kumparan
Penanganan FPI, menurutnya, lebih tepat dengan pendekatan hukum, ketimbang pembatasan hak berorganisasi. “Tegakan hukum, kalau dia melanggar hukum, tapi jangan dimatikan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Peneliti Peneliti Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, juga termasuk yang tak setuju pintu FPI mendaftarkan organisasinya ditutup rapat. Ia menilai, yang pertama-tama perlu dilakukan adalah memperkuat pengawasan pemerintah kepada ormas.
“Soal bagaimana FPI diberikan izin yang lama, bagaimana Kemendagri mengawasinya setelah undang-undang Ormas tahun 2013 ganti ke 2017, bagaimana selama ini,” ujar Rivan.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab tiba di Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (16/1). Foto: kumparan/Aditia Noviansyah
Sanksi bagi ormas, menurutnya, juga harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tahapan-tahapannya juga tak boleh keluar dari koridor aturan. Misalnya, kata Rivan, dengan pemberian peringatan-peringatan bila ormas melakukan pelanggaran. Petisi penolakan FPI menurut Rivan tidak akan terlalu berpengaruh dalam putusan perpanjangan SKT FPI.
“Jadi diberikan dulu ruang untuk memperpanjang bukan memotong jalan untuk memperpanjang. Kan kalau yang dipetisi seolah-olah itu jalannya ditutup,” ujar Rivan kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Dari perspektif lain, menurutnya, ada pula sisi negatif yang muncul bila pendaftaran FPI tidak diperpanjang. Pemerintah akan kesulitan mengontrol organisasi itu. Sementara, eksistensinya di tengah masyarakat akan tetap ada. Pemerintah harus benar-benar bijak dalam mengambil keputusan.
“Ketika melakukan tindakan pidana itu yang bisa kena hanya orang yang bersangkutan sementara ormasnya tidak terdaftar secara administratif. Jadi sebetulnya ijin ini kan adalah model pengendalian nya pemerintah saja,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis menyebut organisasinya sedang menyiapkan segala syarat pendaftaran ulang ormas. Dalam waktu dekat, berkas-berkas itu akan diserahkan ke Kemendagri.
Ketua Umum FPI, Sobri Lubis. Foto: Faisal Rahman/kumparan
Ia tak mau ambil pusing soal desakan agar pemerintah menolak pendaftaran FPI. Menurutnya, ekspresi semacam itu muncul dari kalangan yang kepentingannya terganggu dengan keberadaan FPI.
ADVERTISEMENT
“Kita enggak mikirin soal isu yang berkembang sekarang. FPI tahunya lima tahun sekali mendaftarkan diri, daftar ulang, itu prosedur kan, sudah aturan kok,” ujar Sobri kepada kumparan.
Selebihnya, ia menyerahkan nasib pendaftaran FPI ke mekanisme yang ada. Konstitusi, tegas Shobri, memberi ruang bagi setiap individu atau masyarakat untuk berserikat dan berkumpul. Pemerintah, baginya, melanggar undang-undang bila menolak perpanjangan pendaftaran FPI tanpa alasan tepat.
“Jadi itu tanda-tanda kalau rezim sekarang ini melihat FPI sebagai ancaman bagi mereka. Padahal sama saja, kita sesuai prosedur aja,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Simak ulasan lengkap kumparan tentang FPI dengan ikuti topik FPI di Simpang Jalan
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten