Kemendagri Kaji Petisi soal Izin FPI yang Habis 20 Juni

9 Mei 2019 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa kawal pemanggilan Habib Bahar bin Smith di depan Bareskrim Mabes Polri, Gedung KKP. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa kawal pemanggilan Habib Bahar bin Smith di depan Bareskrim Mabes Polri, Gedung KKP. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Di tengah gegap gempita Pemilu 2019, muncul sebuah petisi yang menolak perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
Petisi yang dibuat pada Senin (6/5) itu meminta Mendagri Tjahjo Kumolo tidak memperpanjang izin FPI yang habis pada 20 Juni. Berikut isi petisi yang telah ditandatangani sekitar 262 ribu orang itu:
Assalamualaikum. Salam sejahtera bagi kita semua. Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI. Mohon sebar luaskan petisi ini, agar tercipta Indonesia yang aman dan damai.
Gaung petisi itu juga merembet ke media sosial Twitter. Tagar #BubarkanOrmasRadikalFPI bertengger di trending topic dunia.
Namun, setelah munculnya petisi menolak FPI, muncul pula petisi yang meminta Tjahjo untuk memperpanjang izin FPI. Dalam petisi yang telah ditandatangani sekitar 73 ribu orang itu, mereka menilai FPI berkontribusi positif seperti membantu masyarakat saat terjadi bencana.
ADVERTISEMENT
Berikut isi petisi yang mendukung FPI:
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh. FPI yang kita tahu, faktanya selalu berkontribusi pada hal positif, seperti membantu korban bencana alam di setiap daerah bahkan yang terpencil harus tetap didukung eksistensinya.
Ada upaya dari kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan organisasi ini. Bantu FPI untuk selalu ada disaat masyarakat membutuhkan bantuan.
Petisi pro FPI itu juga didukung pula oleh warganet dengan menuliskan tagar #KamiBersamaFPI di Twitter. Tagar tersebut juga menjadi salah satu trending topic di dunia.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo --yang mengurusi izin ormas--, mengatakan pihaknya akan mengkaji setiap masukan masyarakat sebelum memutuskan memperpanjang atau tidak izin sebuah ormas.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan kita pelajari dulu," ujar Soedarmo saat dihubungi, Kamis (9/5).
Meski demikian, Soedarmo menyatakan hingga saat ini belum menerima permohonan perpanjangan izin dari FPI.
"Belum (ada permohonan dari FPI), izin mereka baru habis tanggal 20 Juni," ucapnya.
Secara terpisah, Tjahjo menegaskan FPI berbeda dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dibubarkan. Hal itu disampaikan Tjahjo menanggapi isi petisi yang menyebut FPI merupakan pendukung HTI.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/3). Foto: Nadia Riso/kumparan
"Yang kami tahu antara FPI dan HTI beda," ucap Tjahjo di Kantor BNPP, Rabu (8/5).
Senada dengan Soedarmo, Tjahjo juga menyatakan mempertimbangkan masukan masyarakat sebelum memperpanjang izin FPI. Namun dia mengingatkan masyarakat punya hak berserikat.
"Tapi secara prinsip, setiap warga negara mempunyai hak untuk berserikat, berhimpun, berormas, berpartai. Itu dilindungi oleh UU. Sepanjang berormas, berpartai itu mengikuti aturan-aturan negara, menerima Pancasila, UUD 1945, kebhinnekaan, tak ada masalah," jelas politikus PDIP itu.
ADVERTISEMENT