FPI Mengaku Sudah Kirim Surat Perpanjangan Izin Ormas ke Kemendagri

21 Juni 2019 6:45 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo FPI di depan kantor Facebook Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Demo FPI di depan kantor Facebook Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya belum menerima permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari FPI sebagai ormas yang berakhir pada Kamis (20/6). Merespons hal ini, FPI menegaskan sudah mengajukannya ke Kemendagri.
ADVERTISEMENT
"Sudah, sudah (mengajukan SKT). Saya tidak tahu persis (waktunya), tapi ada kelengkapan dokumen yang tadi (Jumat) dilengkapi semuanya," jelas pengacara FPI dan Rizieq Syihab, Sugito Atmo Pawiro, saat dihubungi, Kamis (21/6) malam.
Meski tah tahu persis kapan pengajuan perpanjangan SKT FPI, namun Sugito menyebut pengajuan itu telah dilakukan oleh Sekretariat DPP FPI.
"Kalau pengajuan administrasi kapan persisnya kapan saya kurang tahu. Ada tim yang bagian sekretariatan DPP FPI (yang mengajukan)," ungkap Sugito.
Pengacara FPI, Sugito Atmo Pawiro saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Terkait Mendagri Tjahjo Kumolo yang belum menerima perpanjangan SKT FPI, Sugito menduga, ada keterlambatan pada bagian pendaftaran perpanjangan SKT.
"Kalau itu mungkin administrasinya saja, mungkin di bagian pendaftaran belum laporan ke Mendagri," pungkasnya.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut tidak ada konsekuensi atau batas waktu untuk perpanjangan SKT bagi FPI. Sebab, selama ini pemerintah juga tidak bisa proaktif untuk mendesak FPI mengajukan perpanjangan.
ADVERTISEMENT
“Batas waktunya enggak ada. Ya kita tunggu aja. Dia mau daftar lagi apa tidak. Kan kita tidak bisa proaktif karena apa pun setiap warga negara berhak berhimpun dan berserikat,” terang Tjahjo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6).
“Tapi untuk berhimpun dan berserikat dia harus mengajukan (permohonan perpanjangan SKT). Bisa ke Kemenkumham, bisa ke Kemendagri, bisa gunakan akta notaris juga bisa,” tambahnya.
Apabila FPI tidak mengajukan perpanjangan, maka nantinya mereka tak akan memiliki izin terdaftar di Kemendagri. Tak hanya itu, sejumlah orang juga meminta Kemendagri untuk tak memperpanjang izin organisasi massa yang mengangkat Rizieq Syihab sebagai imam besar itu.