Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fredrich Yunadi Cabut Praperadilan: KPK Takut Terkencing-kencing
8 Februari 2018 12:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Fredrich Yunadi menyatakan telah mencabut praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan dilakukan karena mantan pengacara Setya Novanto itu menganggap KPK takut dengan gugatannya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sudah saya cabut kemarin, karena KPK dari dulu cuma mainnya begitu, memaksakan supaya pokok perkaranya dikebut, karena KPK itu tidak punya nyali, kalau sudah praperadilan kalah sama saya, terkencing-terkencing kalau praperadilan," kata Fredrich usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).
Fredrich menilai bahwa KPK selalu bersandiwara dengan tidak menghadiri sidang perdana praperadilan. Selain sidangnya, Fredrich menyebut hal tersebut dilakukan KPK pada saat sidang praperadilan Setya Novanto.
"Kalau KPK jagoan, hadapin praper dong. buktikan bahwa dia menang. Ini zamannya sandiwara. Zamannya pak Setnov juga begitu. Hari terakhir dilimpahkan ke sini, luar biasa. Tanggal 2 penyerahan ke sini. tanggal 2 penetapan sidang. luar biasa, karena KPK punya kuasa untuk memerintahkan hakim," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana praperadilan Fredrich sedianya digelar pada 5 Februari 2018 lalu. Namun kemudian KPK tidak menghadiri sidang perdana sehingga sidang ditunda hingga tanggal 12 Februari 2018.
Pada prosesnya, KPK kemudian melimpahkan surat dakwan Fredrich ke Pengadilan Tipikor. Hari ini, surat dakwaan Fredrich dibacakan. Sesuai hukum acara yang berlaku, suatu praperadilan akan gugur bila pokok perkaranya sudah disidangkan di pengadilan.
Fredrich didakwa bersama dengan Bimanesh Sutarjo merekayasa data medis Setya Novanto untuk masuk rumah sakit. Hal tersebut dilakukan guna menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan penyidik KPK.