Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Gamawan Teken Pembangunan Gedung IPDN, Klaim Tak Ada Korupsi
3 Mei 2018 14:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku bahwa dirinya menjadi pihak yang menetapkan pemenang lelang proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN ) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat . Proyek tersebut belakangan terindikasi korupsi.
ADVERTISEMENT
Gamawan menjelaskan bahwa dia yang menetapkan pemenang lelang lantaran nilai proyek itu lebih dari Rp 100 miliar. Menurut aturan, proyek di atas Rp 100 miliar maka harus ditandatangani oleh Menteri.
Kendati demikian, ia mengklaim sudah melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum membubuhi tanda tangan. "Jadi sebelum itu (tanda tangan), saya kan khawatir, betul enggak ini dilakukan dengan baik, karena itu saya minta di-review oleh BPKP," kata Gamawan usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut dia, BPKP tidak menemukan permasalahan setelah melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan itu yang kemudian membuatnya berani menandatangani soal pemenang lelang.
"Setelah di-review oleh BPKP dan dinyatakan tidak masalah, baru saya tanda tangan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengaku tidak tahu menahu terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan dia mengaku baru mengetahui soal adanya penyimpangan yang terjadi dari pemeriksaan penyidik.
Terkait kasus ini, Gamawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Dudy Jocom.
Saat kasus bergulir, Dudy menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dudy bersama petinggi PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, diduga merugikan negara hingga Rp 34 miliar dari nilai proyek Rp 91,62 miliar. KPK sudah menahan Dudy sejak 22 Februari 2018.