Ganjar Pranowo Dicecar KPK soal Proses Anggaran e-KTP di DPR

10 Mei 2019 14:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (10/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (10/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Gubernur Jawa Tengah itu diperiksa penyidik KPK untuk melengkapi berkas tersangka Markus Nari.
ADVERTISEMENT
Ditemui di sela pemeriksaannya, Ganjar mengaku ditanya penyidik soal proses anggaran proyek e-KTP.
"Pertanyaannya bukan keterlibatan kok tadi, (soal) anggaran proses. Proses biasa saja, dari sini ke mana, ke mana," kata Ganjar di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/5).
Eks Anggota DPR sekaligus Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memenuhi panggilan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ganjar menyebut bahwa adanya perubahan anggaran dalam proses di DPR merupakan hal yang wajar. Permintaan penambahan anggaran, menurut Ganjar, saat itu pernah dikemukakan pihak Kemendagri saat rapat dengan pihak Komisi 2. Permintaan tambahan anggaran tersebut, kata Ganjar, berkaitan dengan kebutuhan pencetakan e-KTP di hampir 100 kabupaten.
"Dari kementerian berkaitan dengan e-KTP itu ada saya lupa persisnya sekitar 100 sekian kabupaten mesti mencetak itu sehingga butuh tambahan," ucapnya.
Markus Nari usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam kasus ini Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap proyek e-KTP sebesar Rp 4 miliar. Sementara itu di surat dakwaan kasus e-KTP yang disusun jaksa KPK, nama Markus tercantum sebagai penerima duit Rp 5 miliar pada pertengahan Maret 2012.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Markus Nari juga menjadi tersangka di kasus merintangi penyidikan KPK. Sebab ia diduga mengintimidasi saksi kasus e-KTP, Miryam Haryani, agar memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi di persidangan.
Untuk kasus e-KTP, setidaknya ada delapan orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka,mulai dari kalangan politisi, pihak swasta, dan pejabat Kemendagri. Seluruh tersangka itu pun sudah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Delapan tersangka itu ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan bawahannya Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions, politisi Partai Golkar Markus Nari, Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang dekat dengan Setya Novanto.
ADVERTISEMENT