Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Ganjar Tepis Deklarasi Kepala Daerah se-Jateng Dukung Jokowi Melanggar
28 Januari 2019 17:40 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menggelar acara deklarasi dukungan pada capres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang diikuti hampir seluruh kepala daerah di Jawa Tengah. Acara tersebut dilakukan Sabtu (26/1) siang, di Solo.
ADVERTISEMENT
Deklarasi tersebut menarik perhatian Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi wilayah Jawa Tengah yang kemudian berencana mengadukan ke Bawaslu. Pengaduan tersebut, dilakukan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak pada acara deklarasi itu.
"Kami akan mengadukan ke Bawaslu, secepatnya biar disiapkan tim advokasi. Termasuk mempertanyakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)," ujar Juru Bicara BPD Prabowo-Sandi wilayah Jateng, Sriyanto Saputro di Semarang, Senin (28/1).
Menurut Sri, pihak berwenang harus bersikap proaktif mengingat deklarasi tersebut dilakukan oleh kepala daerah. Hal ini terkait dengan pose dua jari Anies Baswedan yang beberapa waktu laku dipermasalahkan.
"Anies saja heboh, ini perlu pengkajian. Bawaslu perlu proaktif. Tipis perbedaan antara kader dan kepala daerah," tegasnya.
Menurut Sri, deklarasi tersebut perlu ditelusuri. Musababnya, pada saat acara itu berlangsung para pimpinan daerah yang terlibat tak menggunakan seragam partai melainkan mengenakan batik.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak menuduh, kalau memang kader, pure, sah saja. Tapi pakai batik, jangan-jangan habis rapat. Ini bukan berarti melarang, harapan kami sesuai aturan. Kalau disebut deklarasi, kita saja kumpul dikit harus pemberitahuan. Kita butuh keadilan," ujar Sri.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi terkait hal ini mengklaim, acara deklarasi dukungan tersebut tak menyalahi aturan. Lantaran, dilakukan pada masa libur kerja para kepala daerah.
"Lha ora opo-opo to, kan nek prei entuk to? (enggak apa-apak, kan sedang libur) Nek prei entuk, kan aku wes ngomong," ujarnya dijumpai di Kantor Gubernuran, Kota Semarang, Senin (28/1).
Menurut Ganjar, acara kemarin hanya diikuti oleh para kader dari partai pengusung Jokowi-Amin. Selain mereka, kepala daerah yang merupakan bagian dari partai non pendukung tidak diundang.
ADVERTISEMENT
"Saya sampaikan kemarin kita harus taat regulasi, tahu etika dan pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu. Sehingga yang mau kampanye benar-benar, ya harus ngambil cuti. Kecuali hari libur, maka saya ngambilnya hari libur," terang politikus PDIP itu.
Ganjar Pranowo bersama 36 kepala dan wakil kepala daerah di Jawa Tengah melakukan deklarasi dukungan kepada Paslon 01, Jokowi-Amin.
Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, hanya empat pimpinan daerahnya yang tidak diundang, yakni Kabupaten Sragen, Kendal, Kota Tegal, dan Salatiga. Keempatnya tidak diundang karena bukan pendukung pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01.
Dari 36 yang diundang, meliputi walikota, wakil walikota, bupati dan wakil bupati dari 27 daerah. Hanya 27 yang hadir dari 31 kota/kabupaten yang menyatakan dukungan, karena empat kabupaten izin tidak bisa hadir. Yakni Kabupaten Rembang, Temanggung, Banjarnegara dan Blora.
Bawaslu Jawa Tengah mengaku belum menerima STTP terkait acara deklarasi mendukung Jokowi-Ma'ruf oleh sejumlah kepala daerah di Jateng. Kendati demikian, kegiatan tersebut masih perlu dikaji.
ADVERTISEMENT
"Bawaslu tidak menerima tembusan STTP acara tersebut. Kalau sesuai aturan, yang namanya kampanye ya perlu STTP," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin, melalui whatsapp, Senin (28/1).
STTP merupakan bukti mereka telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu dan Polres. Mekanisme kampanye dengan mengantongi STTP, sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, PKPU Nomor 28 Tahun 2018, PKPU Nomor 33 Tahun 2018, dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018.
Namun demikian, Rofiuddin mengatakan bahwa Bawaslu masih perlu mendalami acara tersebut. Terkait apakah kegiatan itu mengandung unsur kampanye atau tidak.
"Kami masih mempelajari dan mengkaji peristiwa tersebut," katanya singkat.
ADVERTISEMENT