Ganjil Genap Memakan Korban di Akhir Pekan

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya tindak pengemudi yang tak patuhi aturan ganjil-genap (Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro )
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya tindak pengemudi yang tak patuhi aturan ganjil-genap (Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro )

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi tilang terhadap sejumlah kendaraan roda empat. Penilangan itu dilakukan terhadap pengemudi yang tak mematuhi aturan ganjil-genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, tampak sejumlah petugas polisi yang berjaga di beberapa ruas jalan. Mereka melakukan penindakan terhadap pengemudi berplat genap yang nekad menerobos jalur.

X post embed
X post embed

Beberapa ruas jalan yang dilakukan penindakan adalah di Simpang Lebak Bulus arah Pondok Indah, Jalan Benyamin Sueb Kemayoran, hingga kawasan Pancoran.

X post embed

Kebijakan kawasan ganjil-genap itu sendiri belaku di sejumlah ruas jalan sejak Rabu (1/8). Sistem ganjil-genap itu diberlakukan setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

X post embed
X post embed

Pengendara yang melanggar kebijakan tersebut akan dikenakan tilang dengan hukuman denda maksimal Rp 500 ribu, atau hukuman penjara dua bulan.

Bagi kamu yang masih bingung dengan rute ganji-genap, kamu dapat membaca tips berikut ini: