Ganjil-Genap Mulai Berlaku di Fatmawati, Sejumlah Mobil Sudah Ditilang

9 September 2019 8:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perluasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9). Foto: Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perluasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9). Foto: Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Mulai hari ini, Senin (9/9), ruas jalan di Jakarta yang berlaku aturan ganjil-genap secara resmi semakin meluas. Setelah satu bulan perluasan aturan itu disosialisasikan, kini pelanggarnya mulai ditilang.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, di salah satu ruas jalan yang termasuk ke dalam perluasan aturan ganjil-genap, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, terlihat personel gabungan dari Dinas Perhubungan dan Polri memantau hari pertama berlakunya aturan itu.
Perluasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9). Foto: Ajo Darisman/kumparan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, yang memimpin langsung pantauan di Jalan Fatmawati mengatakan sudah ada beberapa kendaraan yang melanggar. Mereka langsung dikenakan sanksi berupa penilangan.
“Berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, hari ini perluasan ganjil genap pada 25 ruas jalan sudah berlaku efektif. Artinya mulai hari ini tanggal 9 september 2019, sudah mulai ada penegakan hukum dari rekan kepolisian,” ujar Syafrin di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9).
“Untuk pantauan kami sudah ada beberapa kendaraan yang ditilang. Sementara pagi ini sudah 4 penilangan,” lanjutnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memantau perluasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Senin (9/9). Foto: Darisman/kumparan
Kendaraan-kendaraan yang melanggar itu, langsung dikenakan sanksi di lokasi berupa penilangan. Syafrin mengingatkan pelanggar aturan ganjil-genap bisa didenda hingga Rp 500 ribu atau dipenjara selama dua bulan.
ADVERTISEMENT
“Saya mengimbau kepada warga jakarta dan masyarakat Jabodetabek yang beraktivitas di Jakarta, mulailah taat pada larangan untuk melintasi kawasan ganjil genap sesuai dengan nomor akhir kendaraan anda. Jika itu nomornya berakhir genap, maka melintas di nomor genap, dan jika ganjil seperti hari ini, maka melintas di tanggal ganjil,” ujarnya.
Berikut 25 rute jalan Jakarta yang diberlakukan kebijakan perluasan ganjil genap mulai hari ini:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
ADVERTISEMENT
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai dengan Jalan Pramuka)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari