Gerindra: Ada Hidden Agenda dalam Penunjukan Pj Gubernur dari Polisi

29 Januari 2018 10:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Seusai Menghadiri Laporan Tahunan DKPP RI  (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Seusai Menghadiri Laporan Tahunan DKPP RI (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Gerindra menegaskan menolak usulan mengangkat perwira tinggi (pati) Polri menjadi Penjabat (Pj) gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara. Ketua DPP Gerindra Nizar Zahro mengatakan rencana tersebut menyalahi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
"Menjadi polemik jika ketika ada Polri yang ditugaskan sebagai pejabat daerah. Hal tersebut tentu melanggar UU ASN dan UU Kepolisian," kata Nizar dalam keterangannya yang diterima kumparan (kumparan.com), Senin (29/1).
Pada UU Kepolisian pasal 28 ayat 3, disebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Menurut Nizar, hal ini memberikan pengertian tidak diperbolehkan seorang pati Polri menduduki jabatan seperti Pj gubernur, jika masih aktif.
Begitu pula UU ASN Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) diatur, anggota Polri atau prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan ASN tertentu saja, yaitu jabatan yang ada pada instansi pemerintah pusat dan tidak termasuk jabatan pada instansi daerah.
ADVERTISEMENT
"Tidak heran bila ada hidden politics (agenda) di balik penunjukan dua petinggi polri sebagai Pj gubernur di Jabar dan Sumut," ungkapnya.
Selain itu, Nizar menilai alasan kerawanan pilkada di dua provinsi itu juga patut dipertanyakan. Sebab, kerawanan dan potensi konflik dalam pilkada merupakan tanggung jawab dari kepolisian.
Sementara, tugas Pj gubernur adalah untuk menjalankan roda pemerintahan dan birokrasi setempat, sehingga tugas-tugas pelayanan publik tetap berjalan dan terlayani.
Dengan demikian, pihaknya menolak penunjukan Pj gubernur Polri karena bermuatan politis untuk memenangkan pihak tertentu pada Pilkada. Nizar menyarankan, Pj gubernur sebaiknya diisi oleh pejabat Kemendagri atau Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
"Penunjukan petinggi Polri sebagai Pj gubernur harus ditolak sebab rawan terjadi muatan muatan politis dari pihak tertentu untuk memenangkan pilkada," pungkas Nizar.
ADVERTISEMENT