Golkar Minta Soal GBHN Dikaji Mendalam: Biarkan Jokowi Bekerja

26 Agustus 2019 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Golkar Friedrich Lodewijk Paulus di Rapimnas Soksi, Minggu (28/7). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Golkar Friedrich Lodewijk Paulus di Rapimnas Soksi, Minggu (28/7). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Golkar meminta wacana menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk dikaji terlebih dahulu secara mendalam. Hal itu disampaikan Sekjen Golkar Lodewijk Friedrich Paulus.
ADVERTISEMENT
"Tentunya Partai Golkar menilai ini perlu pengkajian lebih mendalam, sebelum temtunya diputuskan oleh MPR dalam rangka penutupan masa sidang nanti," kata Lodewijk di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, senin (26/8)
Sebab, menurut Lodewijk, saat ini Indonesia telah memiliki UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang dijabarkan menjadi UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
"Ini saya katakan produk strategis, lebih kepada visi, apa sih yang kita mau kejar dan bagaimana cara mengejarnya, dan tentunya setelah itu action plan-nya seperti apa. Itulah yang nantinya harus dibuat oleh seorang calon presiden ataupun presiden terpilih untuk melaksanakan, tahapannya itu harus jelas," ujarnya.
Atas dasar itu, Lodewijk meminta agar rencana menghidupkan kembali GBHN tak dilakukan terburu-buru dan memberikan kesempatan kepada Jokowi untuk memimpin.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/8). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
"Ini kan kasihan juga Pak Jokowi, beliau kan sudah sampaikan visi misinya, beliau sudah membuat konsep jangka panjang visi Indonesia tahun 2045, tahu-tahu itu harus hilang. Jadi beri kesempatan kepada Pak Jokowi untuk bekerja, sambil kita mengkaji perlunya GBHN diadakan atau tidak," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Lodewijk berpandangan, untuk menghidupkan kembali GBHN cukup dengan pendekatan UU, sehingga jika ingin menghidupkan kembali, cukup dengan membenahi UU.
"Kalau saya katakan andaikan mau dibuat, itu UU No 25 dan UU No 17 itu saja dibenahi, sehingga, sebenarnya 20 tahun sudah cukup itu. Kalau kebetulan kenapa ini juga memanas, karena sebentar juga ini kan selesai ini. Karena kan 2005-2025 (RPJPN) sebenarnya kita ada waktu 5 tahun untuk mempelajari itu," pungkasnya.