Golkar: Tata Negara Rusak Jika MK Kabulkan Uji Materi UU Pemilu

2 Juni 2018 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memproses gugatan Pasal 169 huruf (n) dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu digugat karena dinilai menghalangi Jusuf Kalla (JK) untuk kembali mendampingi Joko Widodo dalam Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Dewan Pakar Partai Golkar meminta MK untuk menegakkan konstitusi dalam mengambil keputusan. Ketua Fraksi Golkar MPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, apabila MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut maka akan berpengaruh buruk terhadap tata kelola Indonesia.
"Kalau ini (gugatan) diterima MK, wah rusak kita, tata negara kita kacau kembali," kata Rambe di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nely Murni, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (2/6).
Apabila MK menyetujui, kata Rambe, hal itu dapat merusak sistem reformasi Indonesia. Dikhawatirkan tak terjadi regenerasi dalam sistem pemerintahan daerah.
"Jadi kalau tidak ada (pembatasan) sudah balik lagi bisa saja, reformasi tidak ada, terus bupati bisa jadi 10 periode, bisa seumur hidup jadi pindah wali kota dan seterusnya. Jadi contoh buruk," kata dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Rambe, tujuan pembatasan jabatan kepala pemerintahan dilakukan untuk memberikan penataan tata negara. Apalagi MK juga sudah mengatur mengenai pembatasan tersebut.
"Jadi secara pembatasan jabatan kan penataan tata negara kita. MK sudah memutuskan bahwa pembatasan itu ada tidak misalnya dia harus bertutut-turut dan atau tidak atau tidak di tempat yang sama," pungkasnya.