Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Partai Golkar menolak usulan PAN terkait penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang . Politikus Golkar Bobby Rizaldi mengatakan, partainya tetap mendukung formasi pimpinan MPR sesuai UU MD3 yang berlaku saat ini.
ADVERTISEMENT
"Golkar tetap mendukung formasi saat ini sesuai UU MD3, yaitu 1 ketua dan 4 wakil ketua," kata Bobby kepada wartawan, Selasa (13/8).
Menurut dia, penambahan pimpinan MPR menjadi 10 tidak ada kepentingannya untuk rakyat, termasuk dengan efektifitas kerja. Justru, kata dia, UU MD3 saat ini sudah memenuhi asas proporsionalitas dengan merampingkan kembali jumlah pimpinan yang tadinya 8 menjadi 5.
"Jadi tidak ada kepentingannya untuk rakyat dan keterkaitannya dengan efektivitas kerja. Justru esensi dari UU MD3 saat ini agar lebih efektif dan efisien," ujarnya.
Sementara, terkait dengan penguatan kelembagaan MPR dengan menghidupkan kembali GBHN untuk memperkuat MPR, menurut Bobby hal itu perlu pengkajian mendalam.
"Apakah (GBHN) masih relevan untuk saat ini dalam hierarki sistem perundangan kita, atau perlu disesuaikan agar sejalan dengan penguatan sistem presidensial. Yang berbeda zaman dulu dimana presiden adalah mandataris MPR," tutup Bobby.
ADVERTISEMENT
Usulan penambahan pimpinan MPR disampaikan oleh politikus PAN Saleh Partaonan Daulay. Dia mengusulkan agar ke depan pimpinan MPR sebanyak 10 orang. Yaitu 9 mewakili fraksi-fraksi di DPR dan 1 dari unsur DPD.
"Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD. Soal siapa ketuanya, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat," kata Saleh, Senin (12/8).
Usulan ini disampaikan menanggapi usulan PDIP yang membuka peluang berkoalisi dengan partai politik nonpemerintah di unsur paket pimpinan MPR. Asalkan, parpol nonpemerintah sepakat dengan usulan PDIP terkait amandemen terbatas UUD 1945 dan memberlakukan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai tugas pokok dan fungsi kelembagaan MPR.
ADVERTISEMENT