Gubernur Aceh nonaktif Akui Batal Menikah Lagi karena Di-OTT KPK

24 Oktober 2018 20:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf usai diperiksa KPK, Jumat (5/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf usai diperiksa KPK, Jumat (5/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi mengaku hampir menikahi Fenny Steffy Burase. Namun rencana itu batal dikarenakan KPK terlebih dulu mencokoknya dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap alokasi dana otonomi khusus Aceh.
ADVERTISEMENT
"Enggak jadi (Nikah), karena kena tangkap (KPK)," ujar Irwandi Yusuf usai diperiksa KPK, Rabu (24/10).
Adanya hubungan khusus antara Irwandi dan Steffy pertama kali diungkap KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan, Steffy juga membenarkan rencananya menikah dengan Irwandi pada 5 Juli 2018.
Fenny Steffy Burase saat memenuhi panggilan KPK dalam kasus suap Gubernur Aceh, di Gedung KPK, Jumat (19/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fenny Steffy Burase saat memenuhi panggilan KPK dalam kasus suap Gubernur Aceh, di Gedung KPK, Jumat (19/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Steffy mengakui pernah umrah bareng dengan Irwandi. Saat mereka umroh, istri dan keluarga Irwandi juga ikut umrah.
"Saat Pak Irwandi umrah bersama keluarganya, saat itu beliau pulang mengajak saya. Beliau (Irwandi) bilang sebelum rencana menikah, alangkah baiknya kita sama-sama berdoa, bahwa keputusan (menikah) itu benar. Lalu kami berangkat (umrah)," kata Steffy sebelum menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/10).
ADVERTISEMENT
Rencana pernikahan itu gagal digelar karena adanya OTT KPK pada 3 Juli 2018. Hal itu disampaikan pengacara Steffy, Fahri Timur.
"Mereka (Steffy dan Irwandi) menikah itu seharusnya dua hari setelah OTT KPK," kata Fahri yang ikut mendampingi Steffy.
Praperadilan Ditolak
Mengenai gugatan praperadilannya yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irwandi menanggapi dengan santai.
"Ditolak ya, ya sudah. Artinya enggak diterima. Biasa saja," ujarnya.
Setelah upaya hukumnya kandas, Irwandi menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum yang saat ini dijalaninya, terkait suap dana otonomi khusus Aceh serta gratifikasi terkait pembangunan dermaga Sabang.
"Kami selalu koperatif, ditolak ya sudah, masa saya ajukan kedua (praperadilan)," kata Irwandi.
Irwandi selaku Gubernur Aceh nonaktif diduga menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Kamis (27/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Suap ini terungkap dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (4/7) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar 9 orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.
KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Irwandi bersama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Tak hanya suap, baru-baru ini KPK kembali menyematkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 32 miliar dari proyek pembangunan dermaga Sabang. Bersama Irwandi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Izil Azhar juga dalam perkara penerimaan gratifikasi itu.
ADVERTISEMENT