Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Rp 1,05 M

26 November 2018 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak )
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak )
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa menerima suap senilai Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi terkait proyek pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Suap diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Ahmadi mengenai proyek pembangunan agar dibiayai dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa (Irwandi) melalui (dua orang kepercayaannya) Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh memberikan persetujuan terkait dengan usulan Ahmadi agar kontraktor dari Kabupaten Bener meriah dapat mengerjakan kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOK Aceh," ujar jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan Irwandi Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11).
Kasus ini bermula pada tahun 2018, saat Aceh mendapat DOK sebesar Rp 8,02 triliun. Dari dana tersebut, Kabupaten Bener Meriah mendapat porsi anggaran sebesar Rp 108,7 miliar.
"Yang dalam pelaksanaannya sejak mulai tahun 2018 kabupaten/kota hanya berhak menyampaikan usulan kegiatan/program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh," ujar jaksa.
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARAFOTO/Hafidzh Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARAFOTO/Hafidzh Mubarak)
Lalu pada tanggal 14 Februari 2018, Ahmadi mendatangi rumah dinas Irwandi. Dalam kunjungannya, Ahmadi meminta kepada Irwandi agar program pembangunan yang bersumber dari DOK Aceh tahun 2018 Kabupaten Bener Meriah dapat dikerjakan oleh rekanannya.
ADVERTISEMENT
Atas pertemuan itu, koordinasi pun dilakukan antara Hendri Yuzal dan Muyassir yang merupakan ajudan Ahmadi. Muyassir sempat mengirimkan daftar 3 program atau kegiatan pembangunan kepada Hendri yakni:
1. Pembangunan jalan segmen 1 SP.3 Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang senilai Rp 21,69 miliar
2. Pembangunan jalan segmen 2 SP.3 Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang senilai Rp 20 miliar.
3. Pembangunan jalan SP. Krueng Gekeuh-Bandara Rembele senilai Rp 15 miliar.
Terkait permintaaan tersebut, pada sekitar bulan Mei 2018, Irwandi mengarahkan Hendri Yuzal agar program/kegiatan pembangunan DOK tahun 2018 Kabupaten Bener Meriah yang diusulkan oleh Ahmadi untuk dibantu. Sementara, pengaturan pemenang lelang nantinya akan dikoordinir oleh Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses Irwandi dalam Pilgub Aceh tahun 2017.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak )
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak )
Menindaklanjuti hal tersebut, Ahmadi dan Hendri Yuzal bersepakat mengenai teknis pengurusan dan penyerahan commitment fee yang nantinya akan diserahkan Muyassir.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada awal Juni 2018, Ahmadi dimintakan untuk menyetor commitment fee sebesar 10 persen yang berasal dari nilai pagu setiap program atau kegiatan pembangunan.
Jaksa pun menyebut uang suap itu diterima Irwandi melalui tiga tahap dari Ahmadi melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Tahap pertama diberikan uang senilai Rp 120 juta, tahap kedua Rp 430 juta, dan tahap terakhir diberikan uang suap senilai Rp 500 juta. Sehingga, total uang suap sebesar Rp 1,05 miliar telah diterima Irwandi.
Terkait pemberian tahap akhir sebesar Rp 500 juta, jaksa KPK mengatakan bahwa uang itu merupakan permintaan Irwandi untuk kegiatan Aceh Marathon. Irwandi meminta uang Rp 1 miliar kepada Ahmadi, namun yang bisa dipenuhi hanya Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut diserahkan oleh Muyassir kepada Saiful Bahri dan Teuku Fadhilatul Amri. Usai diterima, uang itu kemudian ditransfer ke beberapa orang untuk keperluan kegiatan Aceh Marathon di antaranya sebesar Rp 190 juta untuk uang muka pembelian medali, Rp 173,7 juta untuk pembelian jersei, dan Rp 50 juta ditransfer dengan keterangan transaksi pinjaman.
"Sedangkan sisanya diserahkan oleh Teuku Fadhilatul Amri kepada Teuku Saiful Bahri," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.