Gubernur Bali Beri Peringatan pada 3 Ormas Agar Tak Lakukan Premanisme

15 Januari 2019 20:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali I Wayan Koster. (Foto: Denita Br Matondang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali I Wayan Koster. (Foto: Denita Br Matondang/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan peringatan tertulis kepada tiga organisasi masyarakat (Ormas) di Bali. Ketiga ormas itu adalah Laskar Bali, Keluarga Suka Duka Baladika Bali, dan Pemuda Bali Bersatu (PBB).
ADVERTISEMENT
Peringatan tertulis itu diberikan Koster untuk merespons surat rekomendasi yang diajukan Kapolda Bali Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose pada April 2017. Pada saat itu, Reinhard memberikan rekomendasi pembekuan dan pembubaran tiga ormas tersebut.
"Berkenaan rekomendasi untuk membubarkan tiga ormas, kami harus menyikapi dengan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan," ujar Koster, di kantornya, Selasa (15/1). "Tidak serta merta dibubarkan, bahkan di dalam undang-undang tidak disebut pembubaran."
Undang-undang yang dimaksud Koster adalah UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut Koster, dalam beleid itu disebut pertama hanya bisa memberikan keterangan secara tertulis kepada ormas yang dinilai meresahkan masyarakat.
"Kemudian yang kedua adalah mencabut surat keterangannya," ujar dia. "Setelah ada surat peringatan, kalau ada pelanggaran maka langsung bisa dilakukan pencabutan terdaftarnya oleh instansi yang mengeluarkannya."
ADVERTISEMENT
Laskar Bali terdaftar di Kesbangpol Provinsi Bali berdasarkan surat keterangan tertanggal nomor 00-220-00/0005 /X/2014, tanggal 7 Oktober 2014 yang berlaku sampai dengan tanggal 7 Oktober 2019. Keluarga Suka Duka Baladika Bali terdaftar juga di Kesbangpol Provinsi Bali berdasarkan surat keterangan nomor 00-220-00/0004/X/2015, tertanggal 26 Oktober 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 26 Oktober 2020.
Sementara PBB terdaftar di Kesbangpol Kota Denpasar. Koster mengatakan ketiga ormas ini tidak serta merta bisa dibubarkan. Koster hanya meminta kepada tiga ormas itu tidak berbuat yang melanggar aturan.
Gubernur Bali, I Wayan Koster diapit Ketua Umum Baladika Bali, I Bagus Alit Sucipta (kiri)  dan Ketua Umum Laskar Bali, AA Ketut Suma Wedanta atau Gung Ali (kanan). (Foto: Denita Br Matondang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali, I Wayan Koster diapit Ketua Umum Baladika Bali, I Bagus Alit Sucipta (kiri) dan Ketua Umum Laskar Bali, AA Ketut Suma Wedanta atau Gung Ali (kanan). (Foto: Denita Br Matondang/kumparan)
Berdasarkan surat keterangan terdaftar di Kesbangpol Provinsi Bali, tiga ormas ini dilarang melakukan pembunuhan, penganiayaan, pengrusakan, ancaman, pemerasan, premanisme dan penyalahgunaan narkoba.
"Dalam tempo sisa waktu berlakunya ini, kami memberikan peringatan agar tidak melakukan hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah yang merugikan masyarakat," ujar Koster. "Bila terbukti melalukan pelanggaran, maka gubernur bisa memberikan sanksi administrasi yaitu mencabut surat keterangan terdaftar."
ADVERTISEMENT
Ketika mengeluarkan surat peringatan itu, Koster diapit oleh petinggi tiga ormas. Politikus PDI Perjuangan itu tak kuasa menahan air matanya.
"Saya betul-betul merasa berterima kasih, saya bangga dengan pimpinan organisasi ini, karena begitu tulus menandatangani menerima surat peringatan," ujar Koster. "Bahkan selanjutnya akan membuat kegiatan bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan, kebanggaan masyarakat Bali, khususnya menghadapi pemilu 2019."