Gugat Hasil Pileg ke MK, Berkarya Klaim Lolos Presidential Threshold

1 Juli 2019 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tommy Soeharto, Ketua Umum Partai Berkarya Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tommy Soeharto, Ketua Umum Partai Berkarya Foto: Garin Gustavian/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 260 sengketa pemilihan legislatif (Pileg) yang akan disidangkan pada 9 Juli 2019. Berkarya menjadi partai dengan pengajuan sengketa terbanyak, yaitu 35 kasus.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, salah satu gugatan yang diajukan partai besutan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto itu yaitu ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT). Permohonan tersebut kemudian diregistrasi secara khusus oleh MK.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono. Foto: Darin Atiandina/kumparan
"Nah, di antara 260 (permohonan) itu, ada 1 permohonan yang dalilnya adalah 'mempersoalkan Parliamentary Threshold'. Itu diajukan oleh Partai Berkarya," ujar Fajar di Gedung MK, Senin (1/7).
"Jadi itu diregistrasi 1 khusus. Di antara 260 itu ada yang diregistrasi secara khusus, yaitu Partai Berkarya yang mempersoalkan Parliamentary Threshold," tambahnya.
Dia menjelaskan, Partai Berkarya mengajukan gugatan ini lantaran tak terima partainya tak lolos batas ambang untuk melenggang ke Senayan. Pasalnya, parpol harus bisa memenuhi ambang batas 4 persen untuk masuk DPR RI.
ADVERTISEMENT
"Mereka tidak terima, nih, ditetapkan sekian, mestinya dapat, nih, 4 persen, mestinya masuk Parliamentary Threshold. Jadi mereka menganggap mereka itu masuk Parlementary Threshold, yang 4 persen itu," terangnya.
Selain Berkarya, partai politik lainnya yang paling banyak mengajukan gugatan pileg ke MK adalah Demokrat dan Golkar. Partai Demokrat mengajukan 23 gugatan, sementara Golkar sebanyak 21 gugatan. Secara keseluruhan, ada 16 partai nasional dan 4 partai lokal mengajukan gugatan pileg ke MK.
Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019. Foto: Basith Subastian/kumparan