Gugatan Berkarya Palsu, Pahami Ketentuan Pencabutan Gugatan di MK

3 Juli 2019 12:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Foto: ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Foto: ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gugatan Partai Berkarya ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan 2,7 juta suara mereka beralih ke Gerindra menuai polemik. DPP Partai Berkarya menyatakan tak pernah memasukkan gugatan itu ke MK.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP Berkarya, Badaruddin Andi, menyebut DPP tidak pernah memberi kuasa kepada Nimran Abdurahman & Partners --sebagaimana di berkas gugatan-- untuk mengajukan gugatan ke MK.
Menanggapi hal tersebut, MK menyatakan persoalan surat kuasa palsu di luar wewenang mereka. Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan para hakim MK tetap akan menyidangkan perkara tersebut. Sebab gugatan Berkarya itu telah diregistrasi dengan nomor 249-07-00/ARPK-DPR-DPRD/PAN.MK/07/2019.
Meski begitu, kata Fajar, MK masih membuka pintu kepada pemohon baik kuasa hukum yang tercantum dalam gugatan, atau pihak pemberi kuasa (Ketum Berkarya Tommy Suharto dan Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso) untuk mencabut gugatannya jika dirasa tak benar.
"Bisa (mencabut gugatan) kalau memang ada keinginan untuk istilahnya menarik kembali permohonan itu," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
Fajar menyatakan, meski gugatan tersebut sudah diregistrasi, pemohon masih bisa mencabutnya.
Hal itu diatur dalam Pasal 18 PMK Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hail Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Jadi proses atau mekanisme penarikan kembali sebuah perkara itu bisa sebelum diregistrasi. Bisa juga setelah diregistrasi. Kalau sebelum diregistrasi, MK akan menerbitkan namanya akta pembatalan permohonan pemohon," terangnya.
"Kalau kemudian setelah registrasi, maka MK akan menerbitkan yang namanya ketetapan Mahkamah Konstitusi bahwa perkara yang bersangkutan ditarik kembali," lanjutnya.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pencabutan gugatan, kata Fajar, juga bisa dilakukan saat proses persidangan berlangsung. Asalkan, sebelum sidang terakhir digelar.
"Masih bisa (mencabut gugatan di sidang perdana). Masih bisa. Paling lama sebelum sidang terakhir penarikan kembali itu. Ada mekanismenya di dalam PMK itu," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Apabila saat proses persidangan berlangsung pemohon mencabut gugatan, maka MK dalam amar ketetapan menyatakan permohonan tersebut dicabut. Aturan tersebut termaktub di Pasal 59 ayat (2) huruf a dalam PMK yang sama.
Berikut ketentuan pencabutan gugatan dalam Pasal 18 dan Pasal 59 PMK Nomor 2 Tahun 2018:
Pasal 18
(1) Pemohon dapat mengajukan permohonan penarikan kembali secara tertulis paling lama pada sidang terakhir.
(2) Permohonan yang ditarik oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan kembali.
(3) Dalam hal Permohon menarik kembali Permohonan sebelum dicatat dalam BRPK, Panitera menerbitkan Akta Pembatalan Penerimaan Permohonan Pemohon dan mengembalikan berkas Permohonan.
(4) Dalam hal Pemohon menarik kembali Permohonan setelah dicatat dalam BRPK, Mahkaham menerbitkan ketetapan mengenai penarikan kembali Pemohonan disertai dengan pengembalian berkas Permohonan.
ADVERTISEMENT
Pasal 59
(1) Mahkamah mengeluarkan ketetapan dalam hal:
a. Pemohon menarik kembali permohonan; atau
b. Permohonan Pemohon dinyatakan gugur.
(2) Amar ketetapan Mahkamah menyatakan:
a. Amar ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbunyi "Menyatakan Permohonan Pemohonan ditarik kembali"
b. Amar ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbunyi "Menyatakan Permohonan Pemohon gugur".