Gugatan Prabowo ke MK: Polisi Tak Netral hingga Penyalahgunaan APBN

25 Mei 2019 15:23 WIB
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjabat tangan seusai memberikan keterangan pers. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjabat tangan seusai memberikan keterangan pers. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5) malam.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran gugatan itu diserahkan langsung oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
Permohonan gugatan Prabowo-Sandi itu pun sudah bisa dilihat di website MK. Dalam gugatan setebal 37 halaman (di luar lampiran alat bukti), Prabowo-Sandi membeberkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.
Berikut poin-poin kecurangan secara TSM yang dijabarkan Prabowo-Sandi dalam gugatannya:
Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
Kubu BPN Prabowo-Sandi menilai keberpihakan Polri dan intelijen kepada paslon 01, Jokowi-Ma'ruf terlihat jelas dalam banyak kejadian dan merata di seluruh Indonesia.
Khusus Polri, BPN menyebut ada beberapa bukti ketidaknetralan aparat kepolisian yang pernah muncul dalam pemberitaan.
"Salah satu bukti ketidaknetralan polisi itu yakni adanya pengakuan dari Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, AKP Sulman Aziz, yang mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada paslon 01, Jokowi-Ma'ruf, oleh Kapolres Garut. Perintah serupa juga diberikan kepada kapolsek lainnya di wilayah Garut, " bunyi gugatan Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
Tak hanya penggalangan dukungan, Kapolres Garut juga meminta agar kapolsek melakukan pendataan dukungan masyarakat kepada 01 dan 02. Dalam gugatan disebut, para kapolsek akan dimutasi jika paslon 01 kalah di wilayahnya.
Sementara untuk ketidaknetralan intelijen, BPN menyampaikan bukti berupa pernyataan Presiden ke-6, SBY. Pernyataan SBY yang dijadikan bukti yakni saat Ketum Demokrat itu melakukan jumpa pers di Cikeas, Bogor, pada Sabtu (23/6/2018).
Berikut isi pernyataan SBY: "Tetapi yang saya sampaikan ini cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri, dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini oknum," kata SBY.
BPN menyebut "pada akhirnya paslon 02 bukan hanya berkompetisi dengan paslon 01, tetapi juga dengan presiden petahana yang di-back up oleh aparat Polri dan intelijen," bunyi gugatan BPN.
ADVERTISEMENT
BPN mengatakan bukti itu baru awal. Bukti selengkapnya akan disampaikan saat sidang pembuktian. Hal itu untuk menjaga keamanan dan keselamatan alat-alat bukti.
BPN menganggap ada indikasi kuat diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum yang bersifat tebang pilih ke salah satu paslon.
"Perbedaan perlakuan penegakan hukum yang demikian, di samping merusak prinsip dasar hukum yang berkeadilan, tetapi juga melanggar HAM, tindakan sewenang-wenang, dan makin menunjukkan aparat berpihak dan bekerja untuk pemenangan paslon 01," jelas isi gugatan BPN.
BPN pun melampirkan 10 bukti link berita yang dinilai menunjukkan perbedaan perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum selama Pilpres 2019.
Bukti link berita itu di antaranya: Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi, Kades di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Percobaan karena Dukung Sandiaga, 15 Gubernur Tegaskan Dukungan Kepada Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
"Perbedaan dan kriminalisasi demikian dapat disimpulkan merupakan bagian besar strategi pemenangan paslon 01, salah satunya dengan menjerat pendukung-pendukung 02 dengan persoalan hukum," tegas isi gugatan.
Kubu Prabowo-Sandi menilai adanya modus penyalahgunaan wewenang dengan menggerakkan birokrasi dan sumber daya BUMN untuk mendukung pemenangan paslon 01.
BPN kemudian melampirkan beberapa bukti link berita untuk memperkuat gugatannya. Di antaranya: Jokowi Mendapat Dukungan saat Hadiri Silaturahmi Nasional Kepala Desa, ASN Jangan Netral: Sampaikan Program Pak Jokowi, Kementerian BUMN Gelar Acara Ulang Tahun Sepanjang Maret-April 2019.
Jokowi-Ma'ruf dinilai menyalahgunakan APBN dan program pemerintah untuk meningkatkan elektabilitasnya dalam Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
"Tindakan demikian nyata-nyata bentuk vote buying dengan menggunakan anggaran negara," bunyi gugatan.
BPN kemudian mencontohkan beberapa penyalahgunaan APBN dan program pemerintah dengan melampirkan bukti link berita.
Di antara bukti link berita itu yakni: Jokowi Percepat Penerimaan PKH, Kenaikan Dana Kelurahan, Jokowi Mengakui Pembangunan Infrastruktur untuk Kepentingan Pemilu 2019.
"Sekilas ini adalah program pemerintah biasa, namun jika ditelaah lebih jauhm maka akan terlihat program-program itu dari segi momentum dan kebiasannya merupakan bentuk strategi pemenangan paslon 01," isi gugatan BPN.
Pengiriman bantuan paket sembako dari Presiden untuk korban gempa Palu di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
BPN menilai BUMN dimanfaatkan pendanaannya untuk mendukung kampanye dan pemenangan paslon 01 melalui program CSR.
Beberapa bukti yang dilampirkan yakni menjual 1 juta paket sembako murah pada 1-13 April di berbagai daerah yang merupakan hasil produksi BUMN.
ADVERTISEMENT
Selain itu ada pula bukti gratis naik KRL setiap Senin dari Bekasi-Jakarta PP yang diberikan PT Jasa Marga yang berlaku dari Stasiun Kranji, Cikarang, Bekasi, selama Maret-April 2019.
"Bahwa program BUMN disusupi pesan-pesan untuk mendukung pasangan 01 juga terlihat dari desain kaos perayaan gabungan HUT BUMN yang mencantumkan foto Jokowi dan pesan-pesan tertentu," bunyi gugatan.
Suasana Reuni 212 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (2/12/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
BPN menganggap adanya upaya untuk mengarahkan pemilik media untuk memperkuat Jokowi-Ma'ruf. Hal itu membuat publik merugi karena akan mendapatkan informasi yang distorsif.
"Media kritis dibungkam, sementara media yang pemiliknya berafiliasi kepada kekuasaan dijadikan media propaganda untuk kepentingan kekuasaan," kata BPN dalam gugatan.
BPN kemudian melampirkan bukti adanya pembatasan pers yakni berita reuni 212 tidak diliput media mainstream, pembatasan tayangan TV One khususnya program ILC, dan pemblokiran situs jurdil2019.org.
ADVERTISEMENT
Dengan bukti-bukti tersebut, BPN dalam petitumnya meminta kepada MK agar menyatakan batal atau tidak sah keputusan KPU terkait hasil Pemilu 2019, menyatakan paslon 01 melakukan pelanggaran dan kecurangan secara TSM, mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dari peserta Pilpres 2019, menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wapres terpilih 2019-2024, atau meminta KPU melaksanakan PSU di seluruh Indonesia.