Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara karena Menghina NU

5 September 2019 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dituntut 2 tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Jaksa menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
ADVERTISEMENT
"Menuntut, memohon majelis hakim menghukum terdakwa pidana penjara selama dua tahun dengan perintah penahanan," ujar jaksa Oki Muji Astuti saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/9).
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Gus Nur, Andre Ermawan, meminta jeda waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Kami ajukan pledoi, Yang Mulia," terang Andre.
Gus Nur sebelumnya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap NU melalui video blog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.
Dalam dakwaan itu disebut rekaman video yang diunggah Gus Nur berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' di akun YouTube Munjiat Channel telah ditonton sebanyak 22.213 kali.
Video itu, dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap Generasi Muda dan ormas NU.
ADVERTISEMENT
"Bahwa isi dari rekaman video dengan judul 'Generasi Muda NU Penjilat' dianggap penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Generasi Muda NU pada khususnya dan Nahdlatul Ulama (NU) pada umumnya," demikian bunyi dakwaan.