Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Habib Bahar Tak Bermaksud Hina Jokowi 'Banci': Itu Hanya Kiasan
7 Desember 2018 0:50 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Diketahui potongan ceramah Habib Bahar yang viral pada acara penutupan Maulid Arba'in di Palembang pada 8 Januari 2017 silam membuatnya dilaporkan ke polisi.
Pendiri Majelis Pembela Rasullah itu dilaporkan karena diduga menyebarkan kebencian terhadap Presiden Jokowi. Dalam potongan ceramahnya yang viral, dia menuding Jokowi 'banci dan datang bulan'.
Akan tetapi menurut Aziz, kata-kata yang digunakan oleh Bahar dalam ceramah tersebut hanyalah sebuah majas atau kiasan.
“Kalau tadi sudah dibantah oleh Habib. Beberapa keterangan-keterangan (yang dianggap) hate speech itu dijelaskan mayoritas berisi majas. Habib mengisi ceramah itu mengandung unsur keagamaan, unsur agama Islam. Harus dilihat dari sisi agama Islam kan,” kata Aziz Yanuar di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
Ia mengatakan selama pemeriksaan Bahar juga membawa beberapa kitab untuk menjelaskan maksud dari perkataannya dalam ceramah tersebut. Menurut Bahar, ucapannya dalam ceramah itu tidak ada yang bermaksud menghina karena hanya perumpamaan.
ADVERTISEMENT
“Beliau tadi bawa buku, kitab mengenai masalah-masalah majas yang dimaksudkan bahwa yang dimaksud itu konotasinya negatif apalagi bagi pendukungnya (Jokowi). Tapi kalau dari sisi umum beliau dapat menjelaskan bahwa ini normal saja. Perumpamaan gitu,” kata Aziz menjelaskan.
Aziz juga menyangkal jika penggunaan kata banci dianggap menyerang kaum minoritas. Menurutnya kata itu dipilih katena sering digunakan untuk mengungkapkan orang yang tidak berani menghadapi masalah.
“Jadi orang yang tidak berani menghadapi sesuatu itu kan kadang normal ya di kehidupan kita disebut banci dan sebagainya. Tapi lebih jelasnya detail tadi unsur agama itu kan, mungkin bukan kompetensi saya menjelaskan,” kata Aziz.
Aziz juga mengungkapkan, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa lebih dari 13 jam. Meski begitu pimpinan sekaligus pendiri Majelis Pembela Rasullah itu tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
Bahar, kata Aziz, disangkakan melanggar Pasal 45 jo Pasal 28 UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Adapun saat berorasi di Reuni 212, Habib Bahar menjelaskan dasar dirinya menyebut Jokowi banci, yakni berdasarkan aksi 411 pada tahun 2016.
Saat itu, kata Bahar, massa beserta ulama sudah berkumpul di depan Istana. Tapi, Jokowi tak kunjung menemui ulama.
"Makanya jangan dipotong, tonton dari awal. Pertama kenapa, ketika 411 jutaan umat islam, ribuan ulama habaib, kiai, berkumpul di Istana untuk menemui, minta keadilan, justru para kiai habaib santri diberondong gas air mata dan Presiden kabur," jelas Bahar di Monas, Jakarta, Minggu (2/12).
ADVERTISEMENT