Habib Bahar Usai Dituntut 6 Tahun: Dunia Akhirat Saya Tanggung Jawab

13 Juni 2019 15:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith (tengah) menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith (tengah) menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp 50 juta atas perbuatannya menganiaya dua remaja. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (13/6).
ADVERTISEMENT
Usai persidangan, Bahar menyatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia mengatakan akan membacakan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
"Dunia dan akhirat saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan," kata dia kepada wartawan, usai persidangan. "Kita akan pembelaan minggu depan".
Sementara itu, pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta, kecewa atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa. Menurut dia, tuntutan 6 tahun merupakan hal yang berat.
"Kami kecewa berat, di luar prediksi kita. 6 tahun itu sesuatu yang berat buat kami," kata dia.
Ichwan menilai Bahar bersikap kooperatif selama menjalani persidangan. Bahar juga telah mengakui serta menyesali perbuatannya.
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Seharusnya, jaksa menggunakan pertimbangan-pertimbangan itu sebelum memberikan tuntutan. Ichwan juga menganggap kasus Bahar tidak berdiri sendiri, melainkan ada peristiwa-peristiwa sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Peristiwa yang dimaksud adalah dua remaja yang dianiaya Bahar, yaitu CAJ dan MKU, mengaku sebagai habib pada sebuah acara di Bali.
"Jadi, kami menganggap bahwa jaksa penuntut umum tidak tidak melihat pertimbangan kebaikan-kebaikan yang sudah, yang selama ini fakta persidangan ada," ujar dia.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Bahar terbukti bersalah perbuatan melawan hukum. Bahar dianggap jaksa menggunakan kekerasan kepada terhadap anak hingga luka berat.
Dalam kasus ini, Bahar dan dua temannya yakni Agil Yahya serta Muhammad Abdul Basith Iskandar menganiaya CAJ dan MKU hingga babak belur di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.
ADVERTISEMENT