Hadapi Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet Yakin Tidak Bersalah

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/6). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/6). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Persidangan kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mencapai babak akhir. Hari ini, Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan kumparan, Ratna tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB. Ia didampingi oleh putrinya, Atiqah Hashiholan.

Sebelum persidangan, perempuan yang juga dikenal sebagai aktivis dan seniman teater itu berharap majelis hakim memvonisnya bebas.

"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini," ujar Ratna di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Ia meyakini, fakta-fakta selama persidangan tidak ada yang menunjukkan dirinya bersalah secara hukum.

"(Harapan) bebas. Aku kan sudah bilang enggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong," kata Ratna.

Tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, didampingi Atiqah Hasiholan (kanan) saat akan menjalani sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

"Jadi kalau itu betul-betul diikuti oleh hakim, majelis hakim, berarti kita punya kemajuan, punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar," lanjutnya.

Senada dengan Ratna, putrinya yang juga aktris, Atiqah Hashiholan berharap ibundanya bisa dibebaskan dari segala dakwaan.

"Harapannya ya bebas," kata Atiqah singkat.

Ratna Sarumpaet menjadi terdakwa karena diduga menyebarkan berita dirinya telah menjadi korban pengeroyokan di Bandung, Jawa Barat, pada September 2018. Untuk menguatkan ceritanya, Ratna mengirimkan foto muka lebam kepada beberapa kerabatnya.

Belakangan terungkap Ratna tidak pernah dikeroyok. Wajah lebamnya itu akibat operasi sedot lemak untuk kecantikan yang dijalaninya di rumah sakit di Menteng, Jakarta Pusat.

Jaksa menilai Ratna terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia kemudian dituntut hukuman penjara selama 6 tahun.