Hakim: Idrus Marham Terbukti Menerima Suap, Meski Tak Menikmatinya

23 April 2019 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, dinilai terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
Idrus dinilai terbukti bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar.
Kendati terbukti menerima suap, majelis hakim menyatakan Idrus tidak menikmati uang tersebut. Akan tetapi, Idrus dinilai ikut serta membantu Eni dalam memperoleh uang dari Kotjo.
"Dapat disimpulkan, pemberian uang kepada Eni tidak bisa dilepaskan dari peran aktif terdakwa, terlebih terdakwa menyampaikan bahwa lebih kenal Kotjo dibanding Eni. Meskipun terdakwa secara fisik tidak menikmati uangnya," kata hakim anggota saat membacakan pertimbangan putusan Idrus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).
Menurut hakim, Idrus mengetahui adanya fee dari proyek PLTU Riau-1 yang akan diberikan kepada Eni. Hal itu disampaikan Eni dan Kotjo langsung kepada Idrus.
ADVERTISEMENT
Terkait uang suap, hakim mengemukakan uang itu diberikan dalam dua tahap yaitu tahap pertama Rp 2 miliar dan tahap kedua Rp 250 juta.
Kotjo memberikan uang Rp 2 miliar pada 25 September 2017. Saat itu Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang sebesar USD 2,5 juta kepada Kotjo.
Menurut hakim, uang Rp 2 miliar itu dipergunakan Eni dan Idrus untuk keperluan Munaslub Partai Golkar pada tahun 2017. Uang itu diberikan Kotjo melalui stafnya kepada staf Eni bernama Tahta Maharaya. Pemberian itu, kata hakim, karena sebelumnya ada perintah Idrus kepada Eni untuk meminta uang kepada Kotjo.
"Dan dengan kehendak dan pengetahuan terdakwa, Eni meminta uang kepada Kotjo atas perintah Idrus untuk Munaslub Golkar," ucap hakim.
Eni Maulani Saragih usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sementara uang Rp 250 juta diberikan Kotjo kepada Eni dan Idrus pada bulan Juni 2018. Pemberian itu setelah Idrus menghubungi Kotjo.
Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Idrus dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.