Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hakim Manado Gunakan Uang Suap untuk Bayar Utang dan Renovasi Kantor
25 April 2018 17:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono mengaku pernah menerima uang 110 ribu SGD dari Anggota DPR Fraksi Golkar Aditya Moha. Uang yang diduga merupakan suap dari Aditya itu kemudian digunakan Sudiwardono untuk keperluan pribadinya. Salah satunya untuk membayar utang.
ADVERTISEMENT
"Saya punya pinjaman utang pada teman saya. Saya pakai bayar utang Rp 200 juta. Dolar Singapura saya tukar ke rupiah. Yang transfer anak saya," ujar Sudiwardono dalam kesaksiannya untuk Aditya Moha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/4).
Selain untuk membayar utang, Sudiwardono menyebut uang pemberian Aditya Moha juga dimanfaatkannya untuk melakukan pembayaran sejumlah cicilan kendaraan pribadi yang dimilikinya.
"Lalu ada keperluan rumah tangga. Saya serahkan pada anak saya. Saya bayar leasing. Untuk Honda Jazz Rp 25 juta. Untuk bayar jaminan BPKB, Honda Freed Rp 15 juta," imbuh dia.
Tidak hanya itu, Sudiwardono juga mengakui bahwa sebagian uang itu digunakannya untuk membenahi kantor Pengadilan Tinggi Manado. Pembenahan itu terkait akreditasi yang akan dilakukan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
"Ada 2 ribu dolar untuk biaya akreditasi penjaminan mutu PT Manado?" tanya jaksa.
"Ya memang saya ada kebutuhan untuk akreditasi. Tapi nilainya saya lupa," jawab dia.
"Bapak bilang titipan. Kok digunakan?" tanya jaksa.
"Saya butuh, karena dia (Aditya) datang ke saya minta tolong," kata Sudi.
Sudiwardono dan Aditya adalah terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Manado. Suap dari kepada Sudiwardono diduga terkait dengan perkara yang menjerat ibu Aditya Moha yang bernama Marlina Moha. Pada saat itu, Marlina sedang terjerat kasus korupsi. Uang disebut diberikan dalam beberapa tahap.
Kasus tersebut sedang dalam proses banding. Sebelumnya eks Bupati Bolaang Mongondow itu divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado. Lantaran sedang banding, maka kewenangan penahanan Marlina berada di Pengadilan Tinggi yang diketuai Sudiwardono.
ADVERTISEMENT