Hakim MK Ingatkan Saksi Jujur: Kalau Bohong, Neraka Enggak Mau Terima

24 Juli 2019 10:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(Kiri-kanan) Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi,Selasa (9/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
(Kiri-kanan) Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi,Selasa (9/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa hasil Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
Di panel 1 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, salah satu perkara yang diperiksa adalah sengketa Pileg yang dimohonkan NasDem di Aceh.
Namun dalam sidang itu, saksi dari NasDem, Taf Haikal, mendapat peringatan dari Hakim Arief.
Teguran ini bermula saat Arief bertanya kapan rekapitulasi hasil Pileg di Aceh berlangsung. Namun, Wakil Ketua DPW Partai NasDem Aceh itu tak dapat menjawabnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hakim Arief kemudian langsung menajamkan matanya dan melihat ke arah seluruh pihak yang hadir di ruang sidang. Ia mengingatkan, saksi yang dihadirkan semua pihak sudah disumpah. Jika nantinya ditemukan kesaksian palsu, maka saksi dapat dijerat pidana.
"Begini ya, untuk semua saksi, Anda semua sudah disumpah harus memberikan keterangan sebenar-benarnya. Apakah itu laporan dari bawahannya atau menyaksikan langsung itu harus disampaikan sebenar-benarnya. Karena sumpah ini kalau ditemukan sumpah palsu, maka bisa dijerat pidana," tegas Arief di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
Ia menuturkan sumpah palsu tak hanya akan berhadapan dengan hukum, tetapi juga mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan. Arief menyebut bahkan neraka sekalipun tak mau menerima saksi yang memberikan kesaksian palsu.
"Dan sumpah itu juga membawa konsekuensi ke Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT. Sehingga ada konsekuensi, kalau sumpahnya bohong neraka saja enggak mau terima. Jadi ada orang satu masuk surga, satu masuk neraka, tapi kalau sumpahnya bohong, neraka saja enggak mau terima itu," tegasnya..