Hakim PN Balikpapan Diduga Minta Rp 500 Juta untuk Vonis Bebas

4 Mei 2019 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti ke awak media. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti ke awak media. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengutarakan dalam kasus ini Kayat diduga menjadi pihak yang aktif meminta suap.
ADVERTISEMENT
Suap ini bermula saat Kayat menangani kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Sudarman pada tahun 2018. Sudarman saat perkara itu ditemani pengacaranya, Jhonson Siburian.
"Setelah sidang, KYT (Kayat), hakim bertemu dengan JHS (Jhonson) yang mewakili SDM (Sudarman) dan menawarkan bantuan dengan biaya Rp 500 juta jika ingin SDM bebas," kata Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).
Akan tetapi, kala itu, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat. Sudarman selanjutnya menjanjikan kepada Kayat akan memberikan uang Rp 500 juta jika tanahnya di Balikpapan sudah laku dijual.
"Untuk memberikan kepercayaan pada KYT, SDM sampai menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya dijual. Namun KYT menolak dan meminta fee yang diberikan dalam bentuk tunai saja," kata dia.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, sekitar bulan Desember 2018, jaksa menuntut Sudarman dengan hukuman lima tahun penjara atas dugaan pemalsuan surat. Namun tuntutan itu akhirnya dipatahkan oleh Kayat selang beberapa hari kemudian.
"Beberapa hari kemudian, masih di bulan Desember 2018, SDM diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, SDM dibebaskan," ungkap Syarif.
Sebulan berselang, Januari 2019, Kayat menagih fee Rp 500 juta yang belum diberikan oleh Sudarman melalui Jhonson. Namun tak ada hasilnya karena tanah milik Sudarman belum juga terjual.
Hingga akhirnya, pada tanggal 2 Mei 2019, Kayat bertemu dengan Jhonson di PN Balikpapan. Dalam pertemuan itu, Kayat menyampaikan akan segera dipindah tugas ke PN Sukoharjo, Jateng.
Atas kabar tersebut, Sudarman pada 3 Mei 2019 mengambil uang Rp 250 juta di sebuah bank di Balikpapan. Uang tersebut merupakan down payment dari pembeli tanahnya.
ADVERTISEMENT
"Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta ia (Sudarman) masukkan ke dalam kantong plastik hitam, dan 50 juta ia masukkan ke dalam tasnya. Kemudian dia menyerahkan Rp 200 juta ke JHS dan RIS (pengacara lainnya) untuk diberikan kepada KYT di sebuah restoran Padang," kata Syarif.
Pada tanggal 4 Mei 2019, Jhonson menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Kayat di PN Balikpapan.
"RIS dan JHS menyerahkan uang Rp 100 juta kepada KYT di PN Balikpapan. Sedangkan Rp 100 juta lainnya ditemukan di kantor JHS," ujarnya.
Kasus suap itu diungkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan. KPK dalam kasus tersebut menetapkan Kayat, Sudarman, dan Jhonson sebagai tersangka.