Hakim PN Balikpapan Tagih Fee Vonis ke Terdakwa: Oleh-olehnya Mana?

4 Mei 2019 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait kasus suap Hakim PN Balikpapan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait kasus suap Hakim PN Balikpapan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim PN Balikpapan Kayat dijerat sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap. Suap tersebut diduga terkait vonis bebas untuk terdakwa kasus pemalsuan surat bernama Sudarman.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Kayat berperan aktif meminta uang kepada Sudarman. Kayat diduga pernah bertemu pengacara Sudarman yang bernama Jhonson Siburian dan menjanjikan vonis bebas dengan fee sebesar Rp 500 juta.
Pada akhirnya, Sudarman memang dijatuhi vonis bebas dari tuntutan 5 tahun penjara. Namun selang sebulan usai vonis dijatuhkan, uang belum diterima Kayat. Kayat pun lantas menagih uang tersebut kepada Jhonson.
"Pada 2 Mei 2019, JHS bertemu KYT di PN Balikpapan. KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menagih janji fee dan bertanya: oleh-olehnya mana?" kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (4/5).
Uang kemudian secara bertahap diberikan kepada Kayat. Namun, saat penyerahan uang pada Jumat (3/5), mereka keburu diciduk oleh KPK dalam operasi tangkap tangan. Kayat, Sudarman, dan Jhonson kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT