Hakim Sindir Keseriusan Setnov yang Ingin Jadi Justice Collaborator

Pernyataan mantan Ketua DPR Setya Novanto yang tidak mengakui ada uang korupsi mengalir kepadanya, dipertanyakan hakim. Apalagi, Novanto telah mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator (JC) kepada KPK.
Pertanyaan keseriusan Novanto menjadi JC setelah tidak mengakui ada uang e-KTP masuk untuknya dipertanyakan hakim Yanto. Terlebih sejumlah saksi lain sudah mengakui ada uang yang diserahkan ke Novanto.
"Ini di sini permohonan JC. JC ini melakukan dan ikut juga melakukan, tapi ini ketetangan saudara masih setengah hati. Artinya ini betul-betul mengarah ke yang lain, banyak keterangan saksi mengarah ke Anda, tapi Anda malah tidak tahu. Kalau kita kaitkan dengan permohonan saudara, ini bagaimana, ini saudara bikin permohonan sadar kan?" kata Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3).
Saat dipertanyakan kesadarannya mengajukan JC, Novanto mengaku sadar. Namun, Novanto tetap mengaku tidak ada uang e-KTP yang diberikan kepadanya.
Novanto malah menyalahkan terdakwa lain dalam kasus ini, Andi Agustinus. Menurutnya, Andi yang lebih agresif dalam mengatur proyek e-KTP.
"Ini si Andi yang aktif untuk berusaha membawa saya. Andi juga bukan hanya ketemu saya ketemu yang lain juga. Cuma mungkin dia tidak buka ke fraksi lain," sebut Novanto.
Menanggapi bantahan Novanto, Yanto kembali merujuk ke penyataan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pada awal sidang yang menyebut sudah mengembalikan uang Rp 5 miliar ke KPK.
"Saudara kembalikan Rp 5 miliar tapi itu Anda sebut pengembalian sebagai pertanggungjawaban Irvanto, ya tidak nyambung juga. Di sini JC adalah saksi pelapor dan juga pelaku. Majelis tidak bergantung hanya pada keterangan saudara saja tapi pada saksi dan bukti lain. Saya ingatkan saja. Beda kalau whistle blower," sebut Yanto.
