Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hakim Tegaskan Korupsi BLBI Tak Dilakukan Seorang Diri
24 September 2018 20:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti bersalah melakukan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan itu tidak dilakukan oleh Syafruddin seorang diri.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Syafruddin tidak sendiri melakukan perbuatannya, melainkan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak yang terkait lainnya, yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut," kata anggota majelis hakim Anwar saat membacakan putusan Syafruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9).
Dalam dakwaan, Syafruddin disebut bersama dengan mantan Ketua KKSK, Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim melakukan tindak pidana tersebut.
Menurut hakim, Syafruddin mengusulkan penghapusbukuan pada saat rapat kabinet pada Februari 2004. Saat itu Syafruddin melaporkan ke Presiden Megawati Soekarnoputri, utang petambak Rp 3,9 triliun dan yang bisa dibayar Rp 1,1 triliun, sedangkan Rp 2,8 triliun diusulkan dihapusbukukan. Namun Syafruddin tidak melaporkan aset berupa utang petambak yang diserahkan Sjamsul terdapat misrepresentasi saat diserahkan ke BPPN.
Syafruddin kemudian tetap menandatangani ringkasan eksekutif yang diusulkannya dalam ratas. Setelahnya, Syafruddin mengusulkan kepada Dorodjatun Kuntjoro-Jakti agar dilakukan penghapusbukuan tersebut. Dorojatun menyetujui usulan itu.
ADVERTISEMENT
Padahal, kata Hakim, Syafruddin dan Dorojatun yang hadir dalam ratas mengetahui bahwa ratas tidak pernah mengambil keputusan untuk memberikan persetujuan untuk dilakukan penghapusan atas porsi uutang petambak tersebut.
Menurut hakim, Dorojatun mengeluarkan SK KKSK yang telah menganulir dua SK KKSK sebelumnya yang telah diterbitkan. Sehingga, hak negara untuk menagih utang kepada Sjamsul Nursalim menjadi hilang.
Selain itu, Syafrudin dan Dorojatun sempat mengikuti rapat bersama antara BPPN dan KKSK yang dalam rapat itu menyetujui pemberian bukti penyelesaian pemegang saham, oleh Ketua BPPN berupa pelepasan dan pembebasan kepada Sjamsul Nursalim.
Pada 12 April 2004, Syafruddin menyatakan bahwa Sjamsul Nursalim sudah menyelesaikan semua kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam MSAA. Padahal, Sjamsul belum memenuhi syarat untuk mendapatkan SKL.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Syafruddin tersebut dinilai membuat Sjamsul Nursalin mendapat keuntungan sebesar Rp 4,58 triliun. Hal tersebut pula yang kemudian dihitung sebagai besaran kerugian negara.
Atas perbuatannya, Syafruddin dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat 1 nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.