Hakim Tolak Praperadilan Romy

14 Mei 2019 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy. Hakim menyatakan upaya hukum yang dilakukan KPK terhadap Romy sudah sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim Agus Widodo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Dalam gugatannya, Romy menilai penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama tidak sah. Romy mempermasalahkan penyadapan oleh KPK yang ia nilai ilegal serta OTT yang tidak sesuai prosedur.
Namun, hakim menyatakan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Romy sudah sesuai aturan. Hakim menyatakan status tersangka yang diterapkan KPK terhadap Romy ialah sah.
Sementara terkait poin gugatan bahwa uang yang disita pada saat OTT adalah gratifikasi, hakim menyebut bahwa hal tersebut bukan ranah praperadilan untuk menilainya. Menurut hakim, hal tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Romy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Muafaq dan Haris diduga menyuap Romy Rp 300 juta agar bisa duduk di jabatan mereka tersebut.