Halaman Masjid Agung Cianjur Saksi Bisu Transaksi Pungli Dana Sekolah

Hari masih pagi saat Masjid Agung Cianjur mulai ramai dengan aktivitas warga di sana. Namun tampaknya, tidak terlalu pagi untuk melakukan transaksi uang rasuah bagi Cecep Sobandi.
Pada pukul 05.00 WIB, mobil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur itu sudah terparkir di halaman Masjid Agung Cianjur. Mobilnya tidak kosong, terdapat sebuah kardus berwarna cokelat di dalamnya.
Kardus itu baru saja dipindahkan dari mobil milik Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin, yang dibawa oleh seorang sopir. Isi kardus itu adalah uang pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu yang jumlahnya hingga miliaran rupiah.
Tak lama usai kardus dipindahkan, Cecep dan sopir mobil Rosidin ditangkap Tim KPK yang sudah mengintai. "Tim KPK mengamankan dua orang, yakni CS dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Berselang 17 menit usai penangkapan itu, KPK juga menangkap Rosidin di rumahnya. Tak berhenti di situ, KPK juga menangkap Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah Cianjur, Rudiansyah, dan Bendahara Majlis Kerja Kepala Sekolah Cianjur, Taufik Setiawan alias Opik, di kediamannya masing-masing.

Sekitar pukul 06.30 WIB, KPK menangkap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar di pendopo Bupati Cianjur. Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Rabu (12/12) itu diakhiri dengan penangkapan Budiman, seorang kepala seksi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur di sebuah hotel di daerah Cipanas pada pukul 12.05 WIB.
Keenam orang yang ditangkap itu kemudian langsung dibawa ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irvan, Cecep, Rosidin, dan satu orang lain bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Keempatnya diduga bersama-sama melakukan pemerasan dengan cara memotong Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Cianjur tahun 2018. Mereka diduga meminta jatah 14,5 persen dari dana sejumlah Rp 46,8 miliar dari DAK tersebut. Dari pungutan liar tersebut, diduga bagian untuk Irvan Rivano adalah sebesar 7 persen atau Rp 3,2 miliar.
Dana itu sedianya akan dipakai untuk memperbaiki fasilitas 140 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cianjur, seperti ruang kelas hingga laboratorium. "Justru dipangkas sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu," kata Basaria.
KPK pun sudah menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar dari kardus yang berada di mobil Cecep pada saat OTT. Uang itu diduga jatah untuk Irvan Rivano dan kawan-kawannya yang berasal dari 140 kepala SMP penerima DAK.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyesalkan kembali terjadinya kasus dugaan korupsi, terlebih melibatkan dana pendidikan. Terkait halaman masjid yang diduga menjadi tempat transaksi suap, Saut menduga hal itu karena pelaku menilai tempat tersebut aman dari intaian penegak hukum
"Itu kami enggak tahu apa sebab, tapi akal sehatnya, modus locus (tempat) itu kan selalu datang dari berbagai pertimbangan yang menurut pelaku di mana mereka merasa aman," kata Saut saat dikonfirmasi, Kamis (13/12).
Irvan Rivano menggenapkan jumlah kepala daerah yang menjadi tersangka KPK berjumlah 105 orang. Atas perbuatannya, Rivano dan ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
