Hamil 7 Bulan Jadi Alasan Penangguhan Penahanan Muncikari Fitria

10 Februari 2019 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel.  Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Jatim telah menangguhkan penahanan Fitria yang merupakan salah satu tersangka muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibakan artis Vanessa Angel. Penangguhan penahanan itu lantaran Fitria tengah berbadan dua.
ADVERTISEMENT
Kabid Dokes Polda Jatim, Kombes Pol Budi Heryad, mengatakan, usia kehamilan Fitria saat ini memasuki bulan ketujuh. Menurut Budi, tersangka bakal dirawat oleh keluarganya di Jakarta.
"Yang bersangkutan sudah memasuki minggu ke 26-27 kira-kira perkiraan 7 bulan, sudah berumur 7 bulan hamilnya dan dengan keluhan sering sesak. Diharapkan kalau dirawat di rumah itu akan lebih baik karena bersama dengan keluarganya," kata Budi di Mapolda Jatim, Surabaya, Minggu (10/2).
Budi menambahkan, Fitria perlu memeriksakan kandungannya secara rutin. Pasalnya, usia kehamilannya telah mendekati persalinan. Terlebih saat ditahan di Mapolda Jatim, Fitria sempat mengeluh sakit sesak nafas dan pusing.
"Walau di rumah ya wajib kontrol karena sudah memasuki bulan ke-7 dan minimal 1 bulan sekali nanti berikutnya bulan ke-8 harus 1-2 bulan sekali," jelasnya.
Vanessa Angel. Foto: Instagram @vanessaangelofficial
Sebelumnya, Fitria sempat dirawat di RS Bhayangkara pada Kamis (7/2) karena mengalami sesak nafas dan pusing.
ADVERTISEMENT
"Kemarin dirawat masuk hari Kamis (7/2) langsung diatasi. (Kemudian) hari Sabtu (9/2) sudah keluar atas permintaan sendiri. Memang karena yang bersangkutan yang ditangguhkan mau pulang. Tadinya kita harapkan dirawat sampai betul-betul sehat," ujarnya.
Dalam kasus ini selain Fitria, terdapat tiga muncikari lain yang telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka. Mereka ialah Endang Suhartini alias Siska, Tentri, dan Windi.
Di luar empat muncikari itu, polisi menyebut dua muncikari lain yang hingga ini masih diburu keberadaannya.
Adapun Vanessa Angel juga telah ditetapkan tersangka kasus UU ITE. Dia diduga menebarkan konten pornografi ke muncikari dalam kasus prostitusi online.